21 WBP Lapas Klas II B Panyabungan Menjalani Asimilasi di Rumah

WBP Lapas Panyabungan Menjalani Asimilasi di Rumah

topmetro.news – Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Panyabungan menjalani asimilasi rumah.

Demikian disampaikan Kalapas Klas II B Panyabungan Hamdi Hasibuan ST MH kepada topmetro.news, Kamis (29/7/2021).

Pengeluaran ke 21 WBP Lapas klas II B Panyabungan ini berlangsung sesuai dengan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Proses Asimilasi

Namun, tambahnya, sebelum terlaksana pengeluaran kepada ke 21 WBP, telah berlaku beberapa tahap pemeriksaan administrasi dan kelengkapan lainnya. Seperti, operator integrasi menyiapkan surat pengeluaran dan surat keputusan asimilasi di rumah dengan mencetak langsung dari Aplikasi SDP.

“Kasubsi Registrasi dan Bimkemas dan Kasi Bimnadik mengecek kembali kelengkapan dokumen untuk pengeluaran asimilasi di rumah. Kemudian, Kalapas mengecek kembali kelengkapan dokumen dan menandatangani surat pengeluaran,” terangnya.

Kemudian, imbuhnya, warga binaan melakukan sidik jari manual. Lalu penggeledahan barang bawaan warga binaan yang akan menjalani asimilasi di rumah. Selanjutnya, PK Bapas memberi arahan terkait aturan-aturan selama menjalani asimilasi di rumah.

Kalapas memberi arahan kepada warga binaan yang akan menjalani asimilasi di rumah. Kemudian, serah terima ke petugas mewakili Bapas Sibolga. Lalu, photo bersama. “Dan yang terakhir pengeluaran berjalan lancar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” tandasnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment