Mark Up Cek PDAM Tirtanadi Deliserdang, Zainal Sinulingga Divonis 10 Tahun dan Kacab Asran Siregar 2 Tahun

Mantan Kabag Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang

topmetro.news – Mantan Kabag Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang Zainal Sinulingga dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (2/8/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis 10 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.

Sedangkan Asran Siregar, selaku mantan Kacab PDAM Tirtanadi Deliserdang periode Januari hingga April 2015 dihukum 2 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU dari Kejari Deliserdang, Agusta Kanin

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan terdakwa Zainal Sinulingga secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Yakni dengan sengaja secara berkelanjutan merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera (markup) cek yang akan dicairkan ke PT Bank Sumut periode 2 Januari 2015 hingga 2 April 2018.

Uang Pengganti

Selain itu, terdakwa Zainal Sinulingga juga dikenakan hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp10.805.902.110.

“Apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap UP kerugian keuangan negara tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” urai As’ad Rahim didampingi anggota majelis hakim Mian Munthe dan Husni Thamrin.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi, sempat buron dan markup cek dilakukan secara bertahap.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu terdakwa Zainal Sinulingga dituntut Agusta Kanin agar dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp10,8 miliar subsidair 5 tahun penjara.

Dakwaan Subsidair

Sedangkan mantan kacab Asran Siregar tidak dikenakan hukuman tambahan membayar UP kerugian keuangan negara. Terdakwa diyakini memang tidak terbukti bersalah melanggar pidana dakwaan primair dari JPU namun terbujti di dakwaan subsidair.

“Menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Menyatakan terdakwa Insinyur Asran Siregar secara struktural bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” tegas hakim ketua.

Yakni pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa diyakini bersalah tidak menjalankan fungsi pengawasan atas laporan keuangan di perusahaan yang dipimpinnya sehingga 16 lembar cek yang ditandatanganinya bersama mantan Kabag Keuangan Mustafa Lubis dan Lian Sahrul dimarkup Zainal.Sinulingga (terdakwa berkas oenuntutan terpisah- red).

“Setidaknya menurut keyakinan majelis hakim, terdakwa bisa mencegah terjadinya markup pencairan cek hanya karena Zainal Sinulingga mengelak memberikan bukti pengeluaran keuangan PDQM Tirtanadi Cabang Deliserdang,” urai As’ad.

Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa Asran Siregar sempat buron saat.menjalani pemeriksaan di kejaksaan. Sedangkan hal meringankan, sama dengan pertimbangan yang diberikan kepada terdakwa Zainal Sinulingga.

Ketika dikonfrontir usai persidangan, baik JPU maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment