topmetro.news – Dani Julius Siboro (20), Jalan Gereja, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan akhirnya memperoleh vonis 19 tahun penjara.
Terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah telah berencana sebelumnya menganiaya korban, Ridwan yang kemudian tewas setelah tiga bulan mendapat perawatan.
Majelis hakim dengan ketua Denny Lumbantobing, dalam amar putusannya, Kamis petang (5/8/2021), di Cakra 5 PN Medan, menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 340 KUHPidana. Yakni sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Vonis majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU pada Kejari Medan. Sebab pada persidangan Juli 2021 lalu, M Rizqi Darmawan menuntut terdakwa agar menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Penuntut umum, terdakwa dan saudara penasihat hukum sama-sama memiliki hak tujuh hari untuk pikir-pikir ya? Apakah terima atau banding nantinya,” pungkas Denny Lumbantobing.
Terdakwa Tersinggung
JPU dari Kejari Medan M Rizqi Darmawan dalam dakwaan menguraikan, Selasa petang (10/10/2020) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Pendidikan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, terdakwa menggodai Yolivia Purba bersama temannya yang sedang melintas di depan bengkel.
Karena tidak ada respon, terdakwa Dani Julius Siboro pun berlari kecil mendekati kedua wanita tersebut. Mereka pun ikut berlari pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada Santi Butarbutar, ibu Yolivia.
Santi Butarbutar pun terlibat cekcok dengan terdakwa. Mendengar suara ribut-ribut, korban menasihati terdakwa agar tidak bicara kasar dengan wanita yang umurnya jauh lebih tua dari terdakwa. Cekcok pun selesai.
Namun tidak demikian bagi terdakwa yang terlanjur tersinggung. Kayu broti dan bahan bakar spirtus pun ia siapkan. Beberapa jam kemudian Ridwan tampak berjalan kaki di Jalan Pendidikan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Terdakwa pun langsung membuntuti.
Setelah korban terjerembab akibat benturan kayu broti, terdakwa kemudian menyiramkan spirtus ke sekujur tubuh korban dan membakarnya dengan menggunakan mancis. Terdakwa pun langsung kabur. Keesokan harinya, petugas kepolisian berhasil membekuk terdakwa.
reporter | Robert Siregar