Siswi SMA Diseret ke Semak-semak, ‘Digituin’ Bergantian

dicabuli

TOPMETRO.NEWS – Tampaknya kasus pencabulan tak akan pernah berhenti! Kali ini menimpa seorang siswi SMA berinisial Ku (17). Korban yang sedang berlibur di kawasan Pantai Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, bersama rekannya berinisial Ra, dipaksa melakukan adegan mesum oleh dua warga.

Keterangan yang dihimpun, keduanya berinisial Kr dan Ru, warga Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja. Tak puas dengan hal itu, keduanya juga nekat mencabuli Ku berkali-kali.

Paur Subbag Humas Polres Kukar Iptu Sabar mengatakan, saat ini salah seorang tersangka berinisial Ru sudah diamankan petugas. Pria berusia setengah abad itu diringkus hanya beberapa jam setelah kejadian. Peristiwa itu terjadi Kamis (7/6) sekitar pukul 17.00 Wita. Adapun Kr hingga saat ini masih terus diburu anggota Polsek Samboja.

“Jadi, awalnya korban berinisial Ku ini dituding melakukan perbuatan mesum. Kedatangan tersangka ini tiba-tiba memaksa keduanya untuk beradegan mesum. Namun, mereka menolak dan dicabuli kedua tersangka,” terang Sabar.

Berdasar hasil pemeriksaan polisi, dua tersangka yang mendatangi korban yang tercatat sebagai warga Kecamatan Muara Jawa, Kukar, Kaltimawalnya itu mengambil ponsel korban.

Selanjutnya, kedua tersangka meminta keduanya melakukan adegan tidak senonoh di hadapan para tersangka. Dengan ancaman, akan menyebarkan video adegan mesum yang mereka miliki. Merasa yakin tidak melakukan perbuatan mesum, keduanya pun menolak. Lalu, tersangka Kr justru membawa korban ke semak-semak tak jauh dari lokasi itu.

Tak hanya digerayangi, tersangka Kr juga melakukan persetubuhan dengan korban.

Puas dengan hal itu, tersangka Ru juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan memeluk dan menciumi leher korban. Setelah melakukan perbuatan itu, kedua tersangka meminta keduanya untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

“Untuk tersangka Kr sebenarnya sempat dilakukan pengejaran, namun kabur ke arah sungai dan melompat ke sungai Kuala Samboja. Saat ini masih dilakukan pencarian,” tambahnya.

Saat ini korban juga sudah divisum untuk memastikan perbuatan yang dilakukan para tersangka. Sejumlah barang bukti pakaian korban juga sudah diamankan petugas. Termasuk satu handphone milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

“Karena korban ini statusnya masih di bawah umur, tersangka bisa dikenai Undang-undang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya tentu lebih besar. Tapi pasti kasusnya masih terus dalam pengembangan.” (tmn)

Related posts

Leave a Comment