Specialis Pelaku Curanmor di Medan Timur Dibekuk

TOPMETRO.NEWS – Satreskrim Polsek Medan Timur meringkus satu pelaku dan dua masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Spesialis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Malaka No.45 Medan Perjuangan Kota Medan.

Informasi dihimpun, diketahui tersangka RJS (18) warga Jalan Tangguk Bongkar VIII Blok 3 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Denai,dan dua orang DPO ialah Eb warga Jalan Tangguk Bongkar 8, Kecamatan Medan Denai dan Ol warga yang sama.

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No: Lp/197/III/2017/Restabes Medan/ Sektor Medan Timur, Tanggal 2 Maret 2017.

Kapolsek Medan Timur, Kompol . Nelson Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu. Ainul Yakin. Sik. mengatakan, penangkapan tersangka Kemarin  pukul 15.00 wib. dimana korban melapor kehilangan Sepedamotor di Polsek Medan Timur Honda Supra X BK 3092 FI.

Dengan adanya laporan itu. Team 76 yang dipimpin  Aipda Toner Siahaan berangkat ke tempat kejadian perkara ( TKP) bersama korban dan tidak berapa lama kemudian anggota melihat tersangka dilokasi. Tak mau tersangka lari, petugas langsung mengejar tersangka.

Naas baginya, ketika tersangka mencoba kabur ketika warga setempat membantu polisi ikut mengejar dan akhirnya tersangka ditangkap di lokasi tersebut.

“Tersangka diboyong ke komando bersama korban dan juga barang bukti, dan di interogasi dia mengaku sudah melakukan pencurian Sepemotor sebanyak 3 kali bersama temannya Olom dan Ebel (DPO), uang hasil kejahatan dibagi bertiga,” Ucap Ainul.

Akibat perbuatannya tersangka ditahan di Mapolsek Medan Timur,” satu unit Sepedamotor Honda Supra Fit tanpa plat diduga milik korban saat ini turut diamankan sebagai barang bukti,” sebut Ainul.(TM-13).

Related posts

Leave a Comment