TOPMETRO.NEWS – Zulheri Sinaga angkat bicara terkait Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna (45) kemarin. Pihak kuasa hukum tersangka Siwaji Raja bersikukuh kalau kliennya tidak bersalah.
Menurutnya, apa yang terjadi terhadap penahanan tersebut, dapat dinilai sebagai bentuk diskriminasi hukum kepada Siwaji Raja.
Dalam Keterangan Persnya, hadir juga istri Siwaji Raja dan adik iparnya menangis tersedu-sedu, ketika memberikan keterang. Jumat (3/3) Sore.
” Suami saya orang baik, saya 15 tahun hidup bersamanya tidak pernah dia berbuat jahat,” tangis sang istri.
Lanjut kata Kuasa hukum Siwaji Raja, Penahanan Siwaji Raja yang dilakukan tidak memiliki dasar yang kuat sama sekali hingga saat ini penyidik belum juga dapat menunjukan kepada kuasa hukum dua alat bukti yang kuat sesuai amanat KUHAP.
“Kami juga menolak seluruh adegan rekonstruksi, polisi mengada-ada. Kami akan terus mengikuti proses hukumnya, kami yakin klien kami bebas dipersidangan, sekaligus membuktikan alangkah lucunya hukum di negeri ini,” ujar Zulheri.(TM-13).