Napi Tanjung Gusta Medan Kedapatan Simpan Sabu

TOPMETRO.NEWS – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, terpaksa mengamankan Sahala Sianipar (43) dari dalam sel tahanan. Pasalnya, warga binaan pemasyarakatan kasus narkotika ini terjaring razia rutin oleh petugas sewaktu menyisir sejumlah ruang tahanan di Blok D4 Kamar 13 Minggu (12/3).

Dari pemeriksaan Sahala, turut ditemukan sepaket kecil narkotika jenis sabu sabu beserta plastik dan pipet yang disimpan di dalam lemari pada Sabtu (11/3) sekira pukul 10.30 WIB.

“Penggeledahan rutin yang kami laksanakan di dalam Rutan ditemukan di dalam lemari milik warga binaan pemasyarakatan atas nama Sahala Sianipar. Barang bukti berupa satu paket kecil serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabusabu,” ucap Kepala Pengamanan Rutan, Nimrot Sihotang.

Selain sabusabu, dari tangan tahanan yang di vonis 10 tahun satu bulan itu juga diamankan puluhan plastik klip beserta pipet.

Diduga Sahala merupakan tahanan yang kerap mengedarkan barang haram sesama tahanan. “Ada 52 plastik kecil, dan 11 sendok kecil pipet. Semua temuan disita dari dalam lemarinya,” ujar Nimrot.

Untuk sementara Sahala diungsikan ke Polsek Helvetia guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, serta barang bukti temuan petugas Rutan turut diboyong petugas guna kepentingan penyelidikan.

“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Helvetia,Sahala kami telah
menyerahkannya beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(TM/sag)

Related posts

Leave a Comment