Tergiur Upah Rp100 Juta, Junaidi Terdakwa Kurir 10,3 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Terancam Hukuman Mati

topmetro.news – Tergiur akan mendapatkan upah Rp100 juta, Junaidi Nasution alias Ade, terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I Jenis sabu seberat 10 kg, menurut informasi, terancam hukuman mati.

Dalam persidangan secara video call (VC), Kamis petang (12/8/2021) di Cakra 9 PN Medan, JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat menjerat terdakwa dengan pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya menguraikan, warga Jalan Kemiri III Gang Simpati, Kelurahan Sidorejo I Kecamatan Medan Kota, Kota Medan itu beraksi bersama Yudika Ramosta alias Golap dan Nasrun alias Nasrul (penuntutan terpisah) pada Februari 2021 lalu.

Terdakwa dapat telepon dari Yudika untuk mengambil 10 bungkusan berisi kristal putih. Bungkusan itu tersimpan di dalam mobil warna putih terparkir di depan Warung Ayam Penyet kawasan Ringroad, Medan Sunggal, Kota Medan.

Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah Rp100 juta mengantarkan sabu kepada calon pembeli yang akan diinformasikan lebih lanjut.

Sesampainya di lokasi warung, Junaidi mengambil kunci mobil yang sengaja diletakkan di kaca spion. Mobil tersebut kemudian ia bawa ke tempat kost di Jalan Ngumban Surbakti, Gg Sadanioga, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Johor Kota Medan.

Kesepuluh paket besar yang terbungkus dengan plastik permen warna hijau itu, kemudian dia simpan ke dalam kamar kost terdakwa. Mobil putih selanjutnya ia parkirkan di depan Warung Ayam Penyet.

Kamar Kost Terdakwa

Sembari menunggu informasi lanjutan dari Yudika Ramosta, Rabu (3/2/2021), tiga anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa.

Petugas menemukan 10 paket besar narkotika dengan berat 10.381 gram yang terbalut dengan bungkusan permen warna hijau.

Terdakwa Junaidi juga kena jerat dengan dakwaan kedua, pidana Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamin. Hakim Ketua Donald Panggabean pun melanjutkan persidangan pekan depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment