Artha Silalahi, Calon Hakim Agung Punya Harta Rp43,4 M

calon hakim agung

Topmetro.News – Calon Hakim Agung, Artha Silalahi tiba-tiba viral. Soalnya, harta kekayaan calon hakim agung bernama lengkap Artha Theresia Silalahi (foto) ini meningkat drastis dalam tiga tahun terakhir. Artha Silalahi pernah menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hingga hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagaimana dilaporkan situs elhkpn.kpk.go.id, Artha Silalahi melaporkan kepemilikan harta sebesar Rp416 juta dalam laporan tahun 2017.

Nah, saat itu dia menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.

Sementara dalam laporan tahun 2020, saat dia menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, harta kekayaan Artha melonjak mencapai Rp43,4 miliar.

Artha Silalahi pun melaporkan kepemilikan 35 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, Bandung, Bojonegoro, hingga Australia.

Nilai total tanah dan bangunan mencapai Rp30.244.248.000.

“Bangunan di Australia, hasil sendiri Rp5.290.210.000,” demikian dikutip dari laporan harta kekayaan Artha yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia pun mencantumkan kepemilikan alat dan transportasi senilai Rp1.511.000.000.

SEDERET MOBIL ARTHA SILALAHI

1. Mobil Mercedez Benz Sedan E300 Tahun 2010, hasil sendiri, Rp285 juta.
2. Mobil Mitsubishi Pajero Jeep Tahun 2011, hasil sendiri, Rp213 juta.
3. Mobil Toyota Crown Sedan Tahun 2002, hasil sendiri, Rp80 juta.
4. Mobil Toyota Alphard Minibus Tahun 2011, hasil sendiri, Rp320 juta.
5. Mobil Toyota Xtrail SUV Tahun 2015, hasil sendiri, Rp185 juta.
6. Mobil Honda BRV Sedan Tahun 2017, hasil sendiri, Rp183 juta.
7. Mobil Mazda Sedan CX5 Tahun 2015, hasil sendiri, Rp245 juta.

Lebih lanjut, harta bergerak lainnya yang dilaporkan Artha Silalahi senilai Rp313,3 juta, surat berharga Rp615.844.000, serta kas dan setara kas Rp10.754.782.529.

“Total harta kekayaan Rp43.439.174.529,” begitu laporan situs dimaksud.

Artha Silalahi kini termasuk ke dalam 24 peserta seleksi calon hakim agung 2021 yang mengikuti tahapan wawancara di Komisi Yudisial (KY).

Sekadar diketahui, dia mendapat giliran di hari pertama wawancara, Selasa 3 Agustus 2021 silam.

Di hari pertama pelaksanaan wawancara, pendalaman profil berupa klarifikasi rekam jejak calon hakim agung termasuk harta kekayaan dilaksanakan secara tertutup. Sayangnya publik tidak mengetahui jawaban dari setiap calon.

BACA PULA | Wacana Bakal Diadukan ke Bawas MA-RI dan KY, Hakim: ”Silakan, Tapi Jangan Fitnah Saya!”

Seperti diberitakan Topmetro.news sebelumnya, Mery Donna Pasaribu selaku anggota majelis hakim perkara postingan bermuatan penghinaan di media sosial atas nama terdakwa Marianty (41), warga Jalan Timor Medan, Senin (22/2/2021) akhirnya angkat bicara.

Dia berbicara seputar pemberitaan di media massa menyebutkan Pinktjoe Josielynn sebagai saksi korban dalam perkara itu bakal melaporkannya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA-RI) dan Komisi Yudisial (KY).

“Ya silakan saja. Itu memang jalurnya (wacana dirinya akan diadukan ke Bawas MA dan KY-red). Kalau misalnya nanti ada pemanggilan soal itu nanti juga akan Saya jawab,” katanya saat dicegat wartawan sebelum memasuki salah satu ruangan sidang PN Medan.

Saat pemeriksaan saksi korban, Selasa (16/2/2021) silam di Ruang Cakra 9, semula saksi korban Pinktjoe Josielynn tidak mengakui ada hubungan istimewa dengan suami terdakwa.

sumber\foto | cnnindonesia
reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment