Berikrar Setia NKRI, 2 Napiter Diusulkan Dapat Remisi

remisi HUT RI

topmetro.news – Sebanyak 262 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Panyabungan akan mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76 yang jatuh pada 17 Agustus 2021.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun topmetro.news, ada dua narapidana teroris (napiter) di Lapas Klas IIB Panyabungan yang akan diusulkan untuk mendapatkan remisi dalam peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76 ini. Namun sebelumnya, kedua napiter tersebut harus berikrar setia kepada NKRI terlebih dahulu.

“Untuk usulan remisi kepada kedua napiter ini, terlebih dahulu harus mengucapkan ikrarnya kepada NKRI. Dan sekaligus melakukan penandatanganan surat pernyataan setianya kepada NKRI,” terang Kalapas Klas IIB Panyabungan Hamdi Hasibuan ST MH kepada topmetro.news, Senin (16/8/2021).

Dan imbuhnya, tujuan kedua napiter mengucapkan ikrar kepada NKRI tersebut adalah salah satu syarat untuk usulan mendapatkan ‘justice colaborator’ (JC). Serta usulan mendapatkan remisi dan lain-lain.

Remisi Anak

Kemudian, selain usulan remisi terhadap dua napiter, ada sebanyak 262 warga binaan dari Lapas Klas IIB Panyabungan yang telah mendapat remisi di HUT RI ke-76. “Di mana di antaranya, ada anak binaan yang mendapat remisi langsung bebas karena pengurangan masa hukuman tersebut,” pungkasnya

Mantan Kalapas Kayu Agung itu juga menerangkan bahwa para warga binaan yang mendapat remisi dalam Peringatan HUT RI ke 76 itu, sebelumnya telah memenuhi persyaratan sesuai UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Yakni pada Pasal 14 tentang Hak Narapidana. Serta PP 99 Tahun 2012 Pasal 34 tentang Pemberian Remisi Bagi Narapidana Pidana Khusus.

Lalu tambah lagi dengan Permenkumham No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Remisi Bagi Narapidana.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment