Perkara Korupsi Videotron, Hakim Tipikor: Mantan Kadisperindag Kota Medan dan P2HP Kok Belum Disidik?

majelis hakim heran

topmetro.news – Majelis hakim menyidangkan perkara korupsi dua terdakwa unsur rekanan terkait pengadaan enam unit sarana informasi massal secara online alias video elektronik (videotron) tentang harga kebutuhan pokok mengungkapkan nada heran dalam sidang lanjutan, Senin petang (16/8/2021).

Hakim Ketua Immanuel Tarigan di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan spontan menyela Dahliana Hanum, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perindag Kota Medan saat memberikan keterangan sebagai saksi.

“Sebentar. Berapa tahun Ibu (Dahliana Hanum) menjalani masa hukuman atas perkara ini?” kata Immanuel. Kemudian saksi menjawab, 16 bulan penjara.

Belakangan terungkap kalau saksi Dahliana Hanum selaku PPTK Pengadaan enam unit videotron saja yang menjalani proses hukum.

“Jadi Bapak ini (mantan Kadisperindag Kota Medan Syarizal Arief yang duduk di sebelah kanan Dahliana Hanum) sama Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) kok belum atau tidak disidik Bu Jaksa?” timpalnya sembari melirik JPU dari Kejari Medan Nur Ainun Siregar.

Nur Ainun kemudian menimpali, bahwa berkas yang penuntut umum terima masih atas nama terdakwa unsur rekanan. Yakni Djohan (49), selaku Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) dan Ellius sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Tanjung Asli (TA). Masing-masing berkas penuntutan terpisah.

Bedanya, terdakwa Ellius tetap menjalani sidang. Namun secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) karena tidak ketahuan lagi di mana keberadaannya.

“Iya. Sebenarnya yang kita cari tahu di persidangan ini, ada nggak kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, siapa yang diuntungkan, diperkaya. Dan siapa melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangannya. Kok cuma ibu ini saja yang disidik? Kan begitu,” urai Immanuel.

Mantan Kadisperindag Syarizal Arief yang ditanya apakah pernah diperiksa penyidik Kejari Medan selain sebagai tersangka, sembari tersenyum kecil pun menggelengkan kepalanya.

Saling Bantah

Terpidana 16 bulan penjara Dahliana Hanum dalam kesaksiannya mengaku tidak berdaya menandatangani berita acara seolah pekerjaan pengadaan enam unit videotron TA 2013 lalu sudah selesai sesuai kontrak.

“Faktanya baru tiga unit yang selesai dikerjakan Pak Hakim. Saya disuruh Pak Kadis menandatangani berita acaranya. Di ruangan kerja Beliau ini,” tegasnya sembari melirik mantan atasannya tersebut.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, saksi Syarizal Arief, sembari tersenyum kecil juga membantahnya. Walau terus dicecar dan bisa dijerat pidana memberikan keterangan palsu di persidangan, dia tetap membantahnya.

“Seingat saya, tidak ada saya menyuruhnya menandatangani (berita acara pekerjaan),” katanya. Sebaliknya Dahliana Hanum menyatakan tetap pada keterangannya alias saling bantah.

Menurut kedua saksi, perusahaan terdakwa Ellius yang mengerjakan pengadaan enam unit videotron dan bekerjasama dengan terdakwa Djohan. Setiap ada rapat di Kantor Dinas Perindag Kota Medan, kedua terdakwa selalu hadir.

Hakim ketua pun kemudian melanjutkan persidangan pekan depan. Hakim juga memerintahkan tim JPU nantinya kembali menghadirkan terdakwa secara video teleconference (vicon).

Enam Unit

JPU dari Kejari Medan dalam dakwaannya menguraikan, Dinas Perindag Kota Medan tahun 2013 mendapatkan pekerjaan pengembangan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS). Yakni berupa enam unit videotron layanan informasi harga melalui SMS gratis (SMS Gateway).

Pihak swasta bernama Nanang Nasution mengaku mendapatkan pekerjaan proyek tersebut dari Syarif Siregar. Jabatan Syarif ketika itu Kabid Perdagangan pada Dinas Perindag Kota Medan. Ia kemudian menghubungi Fanrizal Darus. Fanrizal pun menghubungi kerabatnya seorang pengusaha (terdakwa Djohan-red).

Namun pekerjaan tidak sesuai kontrak. Temuan di lapangan, masih di tiga titik. Yaitu Pasar Petisah, Pasar Simpang Limun, serta Pusat Pasar. Sedangkan di tiga titik lainnya yaitu Pasar Aksara, Pasar Brayan serta Pasar Kampung Lalang masih berupa pondasi saja. Alias belum ada rangka maupun videotron.

Terdakwa Djohan dan Ellius kena jerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 jo. Pasal 18 Ayat (1), UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment