topmetro.news – Polsek Patumbaktim Gugus Tugas Covid-19, membubarkan pesta pernikahan di Aula Gereja HKBP Resort Martoba I Jalan SM Raja Km 10, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (21/8/2021) siang.
Bersama petugas gabungan, Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti memimpin langsung pembubaran pesta pernikahan tersebut.
Sebab, pesta pernikahan tersebut dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 dan Kota Medan sedang menerapkan PPKM Level IV sesuai peraturan pemerintah.
“Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan karena saat ini Kota Medan sedang gencar melaksanakan Operasi PPKM Level IV, guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak,” kata Neneng.
Dalam kegiatan itu, petugas langsung melakukan test swab antigen kepada kedua mempelai dan keluarganya serta para undangan yang hadir di pesta pernikahan tersebut.
Setelah mendengarkan imbuan petugas, seluruh peserta pesta membubarkan diri.
Reporter | Dedi
