Himpun Dana Miliaran Jalankan Investasi ‘Bodong’, Wanita Paruh Baya Diganjar 2 Tahun 9 Bulan

warga Jalan Sawit Raya Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan

topmetro.news – Naikta Revina Sembiring, warga Jalan Sawit Raya Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan/Jalan Sei Ular Baru Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (25/8/2021), akhirnya menerima ganjaran 2 tahun dan 9 bulan penjara.

Menurut keyakinan hakim, wanita paruh baya itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap sejumlah korban dengan iming-iming dalam beberapa hari akan mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

Majelis hakim dengan ketua Sayed Tarmizi di Cakra 3 PN Medan dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU dari Kejatisu Irma Hasibuan.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, pidana Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum, telah terbukti.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah menjalani hukuman. Kemudian sopan dan sesali perbuatannya.

Vonis majelis hakim lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu, Irma Hasibuan menuntut terdakwa agar menjalani pidana 3 bulan penjara.

Menjawab konfrontir hakim ketua lewat sambungan video call (VC), terdakwa Naikta Revina Sembiring menyatakan terima atas vonis 2 tahun dan 9 bulan penjara tersebut.

Dana Ratusan Juta

Sementara JPU dalam dakwaan menguraikan, perkara ini terjadi antara tahun 2018 hingga 2019. Terdakwa berhasil merayu para korban dan sempat menghimpun dana hingga miliaran rupiah.

Sejumlah warga jadi korban atas bisnis investasi belakangan ketahuan ‘bodong’ tersebut, di antaranya hingga ratusan juta rupiah.

Saksi Tio Rista Purba Januari 2019 bertemu saksi korban Lusianna Beru Ginting, yang mengatakan bahwa ia ikut dalam kegiatan ‘Titip Trading Usaha Bersama’ (TTUB). Menurut Lusianna, yang memegang kegiatan adalah terdakwa Naikta Revina Sembiring.

Selanjutnya, saksi Lusianna dipertemukan dengan terdakwa. Naikta Revina kemudian menawarkan jenis paket-paket TTUB dan menjanjikan keuntungan, seolah ada tutup backup dana senilai Rp2 miliar.

Saksi korban pun tergiur dan percaya dengan perkataan terdakwa. Kemudian pada Bulan Februari hingga April 2019, korban secara bertahap menyetorkan uang sebesar Rp205.500.000. Lalu menerima keuntungan hanya Rp33.852.000.

Namun pada pertengahan Mei 2019, saksi Tio Rista Purba bukan hanya tidak lagi menerima keuntungan sebagaimana janji sebelumnya. Namun modal investasinya juga tidak kembali.

Korban lainnya, Jani Karokaro juga sempat invest sebesar Rp853.400.000. Bedanya, korban invest sejak Agustus 2018 dan terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan uang korban sebesar Rp435.916.000.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment