Korupsi Pencetakan 100 Ha Sawah, 2 Pemborong dan Pegawai Distan Kabupaten Dairi Dituntut Bervariasi

Korupsi Pencetakan 100 Ha Sawah, 2 Pemborong dan Pegawai Distan Kabupaten Dairi Dituntut Bervariasi

topmetro.news – Dua pemborong sempat mengerjakan pencetakan 100 ha sawah di Kabupaten Dairi, Senin petang (30/8/2021), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing dituntut pidana bervariasi.

Dua terdakwa yang sempat memborong pencetakan sawah dalam persidangan secara video teleconference (vicon) yakni Josua Siahaan dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Dengan subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp335 juta.

Bila dalam 1 bulan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. Bila juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya, Anwar Sani Tarigan dalam persidangan terpisah dituntut pidana 1 tahun dan 3 bulan dan denda Rp50 juta subs 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp61 juta setelah dikurangkan Rp100 juta dari yang telah dititipkan ke JPU.

Selanjutnya terdakwa Edison Munte selaku Pelaksana Teknis Kegiatan dan Staf Pengelola Dana Tugas Pembantuan untuk Kelompok Tani (Poktan) Maradu dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp91 juta dipotong uang sempat dititipkan ke JPU dari Kejari Dairi.

Bedanya, untuk kedua terdakwa yang telah menitipkan uang ke Kejari Dairi tidak dikenakan ancaman subsidair. Sedangkan terdakwa Josua Siahaan, sama sekali belum menitipkan uang.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, JPU David Pangaribuan menguraikan bahwa ketiga terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal Pasal 3 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­.

Yakni melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa (masing-masing berkas terpisah) tidak dukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Baik ya. Kami berikan waktu satu minggu kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan,” kata hakim ketua Immanuel Tarigan didampingi Eliwarti sebagai hakim ketua lainnya juga anggota majelis hakim.

Tidak Selesai

Sementara dalam dakwaan disebutkan, Poktan dimotori Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga (telah divonis bersalah juga di Pengadilan Tipikor Medan) tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pencetakan 100 Ha sawah yang dikerjakan secara swakelola bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI sebesar TA 2011 sebesar Rp750 juta.

Namun pekerjaan pencetakan sawah secara swakelola tersebut tidak selesai sesuai kontrak. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp567.978.000.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment