Wartawan Jadi Loper, Redaktur Koran Jadi Cleaning Service

Wartawan jadi loper

Topmetro.News – Wartawan jadi loper sedang lay outer dan redaktur jadi cleaning service. Begitulah nasib belasan jurnalis yang bekerja di media cetak lokal Balikpapan, Kalimantan Timur mengalami demosi menjadi tukang loper koran hingga cleaning service di medianya bekerja.

Atas prilaku itu, belasan jurnalis itu mengadu kepada PWI Balikpapan atas tindakan pelecehan profesi jurnalis.

Rusli, salah satu perwakilan pekerja yang mengalami demosi menuturkan, sanksi itu mereka dapatkan lantaran melakukan aksi mogok kerja.

Tidak dijelaskan apa alasan jurnalis itu menggelar aksi mogok kerja. Hanya saja, mereka mengklaim aksi mogok tersebut sudah sesuai dengan amanah undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Pasal 1 ayat 23 tentang Mogok Kerja.

“Kami sudah melakukan aksi mogok kerja sesuai aturan yang berlaku. Tapi kantor menganggap kami ini mangkir, jadi diberi SP (Surat Peringatan) 2 dan demosi dari redaktur jadi cleaning servis, ada yang dari wartawan jadi loper koran, layout jadi cleaning servis. Kan aneh, seolah-olah agar kita tidak betah lalu mengundurkan diri. Jadi ini akal-akalan perusahaan saja,” terang Rusli.

Lantaran mogok, para jurnalis tersebut justru dianggap mengundurkan diri sehingga tidak mendapatkan pesangon. Rusli mengaku pihaknya juga sudah mengadukan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja, DPRD, dan kepolisian.

Ketua PWI Balikpapan Sumarsono menyayangkan adanya keputusan sepihak dari perusahaan yang menempatkan jurnalis menjadi petugas kebersihan dan loper koran.

Kami coba berikan masukan. Harusnya kalau ada persoalan di perusahaan, ya mari kita selesaikan bersama. Pandemi itu semua orang terdampak, tapi jangan membuat pekerja seperti sakit-sakitan, terus keluar sendiri. Kami sedih juga, teman-teman yang wartawan terus ditempatkan di posisi yang bukan kompetensinya dia. Kami prihatin kenapa ini mesti terjadi, apalagi tidak hanya satu orang, ada banyak,” ungkapnya.

BACA SELENGKAPNYA | Tangkap Aktor Intelektual Pengeroyokan Wartawan di Sibolga

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut H Hermansjah meminta aparat kepolisian untuk menangkap aktor intelektual yang merencanakan aksi perlawan dan pengeroyokan terhadap wartawan HarianSIB.com yang terjadi di lokasi proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli, Selasa (3/8/2021).

Hermansjah menegaskan hal itu dalam siaran persnya di Medan yang diterima wartawan, Rabu (4/8/2021).

“Kita minta Polres Sibolga kembali usut para pelaku dan aktor intelektualnya dan seret sampai ke meja hijau. Karena dalam dua bulan ini, sudah dua kali terjadi insiden di lokasi proyek terhadap wartawan,” sebut Hermansjah.

Ia menegaskan, bahwa wartawan dalam bertugas mencari berita dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Di mana dalam bertugas wartawan mendapat perlindungan hukum dan negara menjamin profesinya.

“Mengutip poin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, tugas wartawan secara tegas dalam undang-undang itu dilindungi sebagai-mana dalam pasal 8 ayat 1, pasal 4 ayat 3. Intinya menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap profesi wartawan,” tegasnya lagi.

sumber\foto | ayojakarta
reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment