Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan tidak Berdasar Hukum, ini Alasannya

Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan tidak Berdasar Hukum

topmetro.news – Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan bukti surat, di mana para pihak. Dalam hal ini penggugat (KLB Deli Serdang) dan tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada majelis hakim pimpinan Bambang Soebiyantoro SH MH.

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Kamis (2/9/2021), menegaskan beberapa hal.

Pertama. Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa. Serta tidak berdasar hukum.

“Hal ini berlandaskan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan,” katanya.

Hamdan menjelaskan, pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020. Juga mengguat SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020. Dengan telah terbit Lembaran Berita Negara RI No. 15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan azas publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan Menkumham.

‘’Kedua. Gugatan pihak KLB ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat,” katanya.

‘’Ketiga. Gugatan ini juga kabur dan tidak jelas. Karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai,” sambung Hamdan Zoelva.

Internal Partai Politik

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat. Padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan internal partai politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Di mana keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti. Hal itu untuk mematahkan upaya manipulasi fakta oleh Kelompok Moeldoko.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment