Berlagak Mau Bantu Pengendara Lagi Mabok, tak Tahunya Sepeda Motor Korban Dibawa Kabur

membawa kabur sepeda motor

topmetro.news – Berlagak seolah mau membantu pengendara lagi mabok (mabuk minuman beralkohol), tak tahunya terdakwa bersama kedua temannya, malah membawa kabur sepeda motor korban, Tatang Suryana.

Muhammad Deski Setiawan alias Diki (23), warga Lorong VI Umum, Kelurahan Bagan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan tidak berkelit sedikit pun ketika dimintai keterangannya sebagai terdakwa pencurian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Iya Pak,” akunya datar lewat monitor video teleconference (vicon) menjawab pertanyaan majelis hakim denganketua Oloan Silalahi, seputar dakwaan JPU dari Kejari Belawan, Jumat (3/9/2021) di Cakra 5 PN Medan.

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, terdakwa kemudian kemudian menjual sepeda motor tersebut ke orang lain sebesar Rp700 ribu.

“Saya menyesal Yang Mulia,” katanya datar sembari tertunduk. Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.

Pura-Pura Bantu Korban

Sementara JPU Lorita Tupaida Pane dalam dakwaan menguraikan, Sabtu (14/3/2020) terdakwa Muhammad Deski Setiawan bersama Faozatulo Lafalo alias Nias dan Arjuna Frengki Manurung alias Juna (berkas penuntutan terpisah-red) sedang nongkrong di Jalan Raya Pelabuhan Gabion Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Sekira pukul 23.00 WIB mereka melihat seorang pria sedang tidak fokus mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter. Korban hampir jatuh dari ‘kuda besinya’.

Belakangan ketahuan, bahwa Tatang Suryana dalam kondisi mabok. Mereka pun pura-pura mau membantu. Setelah korban turun, sepeda motornya pun langsung mereka bawa kabur.

Usaha korban mengejar tidak membuahkan hasil karena Faozatulo Lafalo alias Nias dan Arjuna Frengki Manurung alias Juna memukul tangan korban. Akibatnya, korban pun terjatuh.

Muhammad Deski Setiawan kena jerat dengan dakwaan primair Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. Aatau subsidair Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment