‘Nekat’ Jadi Kurir 988,4 Gram Sabu, 2 Oknum Mahasiswa Asal Lhokseumawe Dihukum 12 Tahun

Oknum Mahasiswa Asal Lhokseumawe Dihukum 12 Tahun

topmetro.news – Dua oknum mahasiswa asal Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh lewat persidangan secara video call (VC) di Cakra 7 PN Medan masing-masing mendapat hukuman pidana 12 tahun penjara.

Selain itu majelis hakim dengan ketua Mian Munthe, Kamis (2/9/2021), juga menghukum terdakwa Achyar dan Asrijal alias Jal membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar.maka ganti pidana) 3 bulan penjara.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, kedua terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 Ayat 2 jo. Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Yakni tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Jika narkotika tersebut berhasil terjual, maka akan mengakibatkan banyak korban.

“Sedangkan hal meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih berusia muda. Masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya,” urai Mian Munthe

Dengan demikian vonis terhadap para terdakwa lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu, JPU menuntut keduanya agar menjalani pidana masing-masing 14 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.

“Baik ya? Para terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding,” pungkasnya.

Terdakwa Nekat

Sementara JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dalam dakwaan menguraikan, kedua terdakwa nekat menerima tawaran Rp10 juta untuk mengantarkan sabu dengan berat kotor 1.011 gram alias 1 kg lebih dari Aceh menuju Jakarta.

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi. Bahwa ada 2 pemuda terkait peredaran narkotika dari Provinsi Aceh akan melintas di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tim kemudian melakukan pengembangan. Kemudian melihat kedua terdakwa yang gelagatnya mencurigakan, Selasa (8/12/2020), sekira pukul 00.30 WIB baru turun dari bus pengangkut penumpang dengan membawa ransel.

Selanjutnya saksi Briptu Rudi Sibarani bersama Briptu Andrian Eka Syahputra serta Briptu Reza Multi Fahrozi melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa. Tim pun menemukan 8 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi kristal putih. Setelah ditimbang berat bersih 998,4 gram.

Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine, populer dengan sebutan sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment