Disuruh Jaga Anak, Pengasuh Ini Malah Mencabulinya. Caranya Mengerikan!

TOPMETRO.NEWS – Kasus cabul terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kumbang (17), bukan nama sebenarnya, nekat melakukan perbuatan biadab kepada anak majikannya sendiri. Seolah lupa dengan siapa yang memberinya gaji, Kumbang tega mencabuli anak majikannya yang berusia 5 tahun, sebut saja namanya kembang.

Sebagaimana dilaporkan RadarBanyumas hari ini, Kapolsek Kedungbanteng AKP Priyono SSos menyebutkan, awalnya Kumbang diminta menjaga balita Kembang sementara waktu.  Saat itu, kata Kapolsek, orang tua Kembang sedang ada keperluan.

“Jumat (19/5) sekitar pukul 21.15, pelaku dititipi korban untuk dijaga. Namun, bukannya diasuh, pelaku justru mencabuli korban,” tuturnya.

Karuan saja, perbuatan Kumbang membuat Kembang merasa kesakitan. Keesokan harinya, Kembang menangis kesakitan tiap hendak buang air kecil. Slamet warga Kutaliman, Kedungbanteng orangtua Kembang, merasa curiga dengan sakit yang dirasakan anaknya itu. Dia pun membawa anaknya itu ke Puskesmas memeriksakan kondisi kesehatan Sabtu (20/5).

“Keterangan dokter dan pengakuan korban, membuat orangtua terkejut. Sepulang dari Puskesmas, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Kedungbanteng,” tuturnya.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat. Pelaku pun diringkus untuk selanjutnya menjalani proses hukum.

“Mengingat korban masih dibawah umur, maka untuk penanganan perkara ini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Banyumas guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,” jelas Priyono.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Djunaidi SH mengungkapkan, pelaku baru 5 bulan kerja di toko milik orangtua korban. Pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Kalikesur, Kedungbanteng, nekat melakukan aksi bejatnya lantaran situasi rumah dalam keadaan sepi.

“Pelaku kami tahan, meski masih di bawah umur. Proses hukum tetap berlanjut, saat ini kami masih melakukan pengembangan,” tegasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, menurut pengakuannya, pelaku beraksi menggunakan jari. Sehingga, kemaluan korban mengalami luka yang cukup parah.

“Pengakuan pelaku, dia menggunakan jari tangan dan baru satu kali. Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” imbuh Djunaidi. (rad-editor3)

Related posts

Leave a Comment