Peragakan 41 Adegan, Andi Lala Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Selingkuhan Istri

TOPMETRO.NEWS – Andi Matalatta Alias Andi Lala (35) tersangka kasus pembunuhanan, Suherwan alias Iwan (31) melakukan rekonstruksi yang di gelar Polda Sumut, Rabu (24/5). Andi Lala yang juga tersangka pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, beberapa waktu lalu itu memperagakan 41 adegan.

Rekontstruksi dilakukan dikediaman tersangka Andi Lala di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam ditemani istrinya, Reni Safitri dan Irvan yang ikut membantu melakukan pembunuhan itu. Dalam reka ulang terungkap jika korban dipancing untuk datang ke rumah tersangka Andi Lala dan selanjutnya nyawa korban dihabisi pakai alu dikediaman tersangka Andi Lala dengan melibatkan tersangka Reni Safitri dan Irvan

Pantauan dilapangan, sejak pagi warga sekitar maupun yang melintas di Jalan Pembangunan II dengan setia berduyun-duyun disekitar kediaman tersangka Andi Lala untuk melihat secara dekat rekonstruksi pembunuhan korban Suherwan warga Blok VI Desa Sumberjo Kecamatan Pagar Merbau yang merupakan selingkuhan tersangka Reni Safitri. Awalnya, tersangka Andi Lala, yang diketahui warga memiliki usaha bengkel las dan sewa teratak itu mendapat informasi dari isterinya tersangka Reni Safitri jika korban selingkuh dengan isterinya dan korban akan datang ke rumah tersangka Andi Lala untuk menjemput tersangka Reni Safitri.

Namun sebelum tiba dirumah, tersangka Andi Lala menunggu korban dipersimpangan SDN 104257 yang tak jauh dari kediaman tersangka Andi Lala. Tak berapa lama menunggu, korban datang dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario Techno warna merah-hitam BK 4749 XAI. Saat itu, tersangka Andi Lala bertanya kepada korban menelefon siapa? Lalu korban menjawab menelefon ceweknya. Tersangka Andi Lala langsung menampar korban dan diwaktu yang hampir bersamaan tersangka Irvan datang dengan mengendarai sepedamotor metik, tersangka Irvan bertanya kepada tersangka Andi Lala ada apa? Dijawab tersangka Andi Lala jika korban menyetubuhi isterinya tersangka Reni Safitri.

Mendengar penjelasan tersangka Andi Lala, tersangka Irvan menampar korban sekali lalu menendang paha sebelah kanan korban dengan kaki kanannya selanjutnya menunjang punggung korban. Saat Irvan melakukan aksinya itu, tersangka Andi Lala tetap mencekal tangan korban. Kemudian setelah memutar sepedamotor yang dikendarainya tersangka Irvan menyuruh korban untuk naik kesepedamotornya sedangkan tersangka Andi Lala mengendarai sepedamotor korban.

Selanjutnya tersangka Andi Lala, Irvan dan korban beranjak menuju kediaman tersangka Andi Lala. Dikediaman tersangka Andi Lala itulah korban dihabisi oleh tersangka Andi Lala, Irvan dan dibantu isterinya. Kepala korban dipukul dengan menggunakan alu. Setelah tewas, korban dibawa dengan menggunakan mobil pick up menuju lokasi pembuangan.

Sementara itu, Kasubdit III/ Jatanras Polda Sumut, AKBP Fasial F Napitupulu usai melaksanakan rekonstruksi mengucapkan terimakasih kepada warga karena rekonstruksi dapat berjalan lancar. Disebut rekonstruksi dilakukan pihaknya untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan terhadap ketiganya.

“Jumlah adegannya ada 41 dan dilakukan rekonstruksi ini di tiga lokasi. Berkas perkara ini berbeda dengan berkas perkara pembunuhan yang dilakukan Andi Lala di Mabar. Kalau otak pelaku pembunuhan tetap Andi Lala ini,” kata Faisal.(TMD/003)

Related posts

Leave a Comment