Korupsi Rp756,5 Juta, Terdakwa Tunggal Mantan Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut Divonis 4 Tahun

Korupsi Rp756,5 Juta, Terdakwa Tunggal Mantan Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut Divonis 4Tahun

topmetro.news – Mantan Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Syarifa (43), terdakwa tunggal perkara korupsi penggunaan dana TA 2017 dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Kamis (5/8/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis 4 tahun penjara,

Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana Pasal 8 jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp756.530.000, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Warga Jalan Perhubungan Gang Dame, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan kurungan.

Serta pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp756.530.060. Dengan ketentuan, setelah 1 bulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang.

“Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana satu tahun penjara,” urai Syafril Batubara..

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan JPU. Bedanya hanya di ancaman subsidair. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu Syarifa dituntut agar dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp756.530.060 subsidair 2 tahun penjara.

Pembayaran Dobel

Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Syarifa selaku bendahara melakukan pembayaran dobel. Mata anggaran Bidang Pemberantasan dan Rehabilitasi di BNNP Sumut TA 2017 yang sudah dikerjakan, diajukannya lagi.

Hal itu atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumut yang secara berkala melakukan audit di BNNP Sumut. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp756, 5 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment