Beli 2 Gr Sabu Kemudian Dijual ke Polisi Lagi Nyamar, Warga Medan Marelan Diganjar 5 Tahun

Warga Medan Marelan Diganjar 5 Tahun

topmetro.news – Syamsul Bahri alias Samsul (25), warga Jalan Ileng, Lingkungan 02, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dalam persidangan video teleconference (vicon), Senin (13/9/2021), kena ganjar 5 tahun penjara.

Selain itu majelis hakim dengan ketua Mery Donna Pasaribu juga menghukum terdakwa membayar denda Rp800 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan) pidana 4 bulan penjara.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa Syamsul Bahri sebelum tertangkap telah membeli sabu 2 gram dari seseorang bernama Salam yang masih berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).

“Karena dakwaan alternatif kedua yakni pidana Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti. Maka majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangjan dakwa alternatif lainnya,” urai mantan Ketua PN Gunungsitoli tersebut.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal meringankan, imbuhnya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya terdakwa dapat tuntutan agar menjalani pidana 6 tahun penjara. Serta denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.

“Terima Yang Mulia,” kata terdakwa Syamsul Bahri. JPU dari Kejari Belawan yang juga bersidang via vicon, mengungkapkan sikap serupa.

Nyamar Beli Sabu

Sementara JPU Yenni Maya Sari, dan Serli Dwi Warmi dalam dakwaan menguraikan, Selasa petang (12/1/2021), tim kepolisian melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat. Yakni dengan cara berpura-pura alias menyamar menjadi calon pembeli sabu.

Terdakwa Syamsul Bahri dapat telepon saksi dari kepolisian. Kemudian memesan 1 gram sabu dengan kesepakatan harganya Rp630.000. Terdakwa kemudian datang ke lokasi sesuai perjanjian. Yakni di di Jalan Ileng Gang Nangka, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 4 buah plastik klip sedang berisi kristal putih berikut 15 plastik klip kosong. Lalu, uang Rp29.000, ponsel merek MITO. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine, populer dengan sebutan sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment