Demokrat: Waspadai ‘Putar Balik’ Fakta Hukum oleh Moeldoko Cs di Pengadilan TUN

upaya untuk merampas Partai Demokrat

topmetro.news – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) dalam sambutannya saat Puncak Acara Peringatan Dua Dekade Partai Demokrat, Kamis (9/9/2021) lalu, menegaskan masih adanya upaya untuk merampas Partai Demokrat oleh para perusak demokrasi.

“Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Pasca-Keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN. Termasuk kemungkinan ‘judicial review’ melalui Mahkamah Agung,” ungkap AHY

AHY juga menegaskan, bahwa Partai Demokrat punya segala bukti juridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. Namun ia meminta seluruh kader dan para Pejuang Demokrasi untuk tetap waspada. AHY juga menegaskan bahwa yang Partai Demokrat perjuangkan adalah tegaknya Keadilan, hukum, dan demokrasi di negeri ini.

Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan tiga mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali ‘menyerang’ Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yaitu dengan mendaftarkan dua gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir Bulan Juni 2021 lalu.

Waspada Gugatan

Kepala Badan Komunikasi Strategis PD Herzaky Mahendra Putra menyatakan, pihaknya terus waspadai ‘putar balik’ fakta hukum pada dua gugatan KSP Moeldoko Cs di Pengadilan TUN Jakarta. Para ‘begal politik’ masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan. Termasuk keabsahan peserta kongres abal-abal yang berlangsung enam bulan yang lalu.

Herzaky menjelaskan, ada dua gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke Pengadilan TUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam Bulan Oktober 2021 ini.

“Pertama. Perkara No. 150. Penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan Keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang. Mereka juga meminta agar majelis hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut. Ini upaya ‘begal politik’ yang melecehkan Hukum dan Demokrasi,” jelas Herzaky.

“Kedua. Perkara No. 154. Di sini ada tiga mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah keluar lebih dari setahun yang lalu. Artinya, kalau digugat, ya sudah kadaluarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam hukum di negara kita,” katanya.

Meskipun demikian, Herzaky menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan. Demi terjaganya demokrasi di negeri ini. “Dikomandoi Hamdan Zoelva (mantan Ketua MK-red), tim hukum kami telah menyiapkan ratusan bukti tertulis, saksi fakta dan saksi ahli untuk agenda persidangan Hari Kamis, 16 dan 23 September ini,” tutupnya.

Majelis Hakim

Ada pun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Untuk Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie, dan Elfiany.

Informasi sebelumnya, dalam kedua gugatan tersebut, Moeldoko Cs menggugat Menkumham RI Yasonna Laoly. Majelis Hakim PTUN tersebut telah menerima permintaan DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY untuk masuk sebagai ‘Tergugat II Intervensi’ (pihak yang kepentingannya terkait langsung dengan perkara).

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment