Mantan Kades Kuasa Pemilik Lahan untuk Kantor PA Sidikalang Dituntut 4 Tahun dan Bayar UP Rp923,3 Juta

Mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi

topmetro.news – Mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Darwin Alboin Kudadiri, selaku kuasa pemilik lahan untuk pembangunan Kantor Pengadilan Agama (PA) Sidikalang mendapat tuntutan agar menjalani pidana 4 tahun penjara.

“Iya. Sudah dituntut terdakwanya itu Bang. Empat tahun penjara. Informasi lebih rinci bisa dilihat di SIPP PN Medan,” kata Humas II Immanuel Tarigan lewat pesan teks WhatsApp (WA), Kamis (16/9/2021).

Sementara dalam penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, JPU dari Kejari Dairi juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.

Serta membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp923,3 juta. Setelah sepekan perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita kemudian dilelang.

Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka ganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Dengan demikian tuntutan terhadap terdakwa Darwin Alboin Kudadiri lebih berat dari Siti Hadijah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Barang untuk pengadaan lahan Kantor (PA) Sidikalang.

Tanpa Uang Pengganti

Sebagaimana berita sebelumnya, Kamis (9/9/2021) lalu, Siti Hadijah (berkas penuntutan terpisah) juga dalam persidangan secara video teleconference (vicon) mendapat tuntutan 2 tahun penjara. Serta denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Bedanya, terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga panitera di PA Sidikalang tersebut tidak mendapat tuntutan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Kedua terdakwa, menurut penilaian JPU, telah memenuhi unsur yang melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perikatan Jual Beli

Di hadapan majelis hakim Bambang Joko Winarno, JPU dalam dakwaannya menguraikan, Darwin Alboin Kudadiri sebagai kuasa dari Albi Boru Silalahi, pemilik lahan seluas 3.000 m2 di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi diputuskan sebagai pemenang penawaran pengadaan lahan.

Tertanggal 11 Desember 2012 terdakwa Siti Hadijah selaku KPA melakukan perikatan jual beli dengan terdakwa Darwin Alboin Kudadiri. Yakni, dalam Perikatan Jual Beli No. 45 dengan Akta Notaris Binahar Hutapea dengan nilai Rp1,5 miliar.

Selain bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, berdasarkan hasil audit, terjadi kelebihan bayar. Akibat perbuatan terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama, menimbulkan kerugian keuangan negara Rp923,3 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment