Hari Ini, Ketua DPD GPMN Madina Hadiri Undangan Polres Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Simbol Negara

Ketua DPD GPMN Madina Hadiri Undangan Polres

topmetro.news – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gema Perjuangan Maharani Nusantara (DPD GPMN) Mandailing Natal (Madina) Azanul Akbar Panjaitan datang menghadiri undangan Polres Madina, Kamis (16/9/2021).

Kedatanganya guna memberikan keterangan terkait laporannya mengenai dugaan pelecehan lambang negara.

“Hari ini saya sudah datang menghadiri undangan dari Polres Madina. Tepatnya Ruang Lidik IV Sat Reskrim Polres Madina dalam hal memberikan keterangan lebih lanjut tentang laporan kita. Yakni dugaan pelecehan lambang negara pada pet Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution yang kepala Garudanya menghadap ke kiri,” terang Azanul Akbar Panjaitan.

Masih Akbar, dalam proses dimintai keterangan dari pihak penyidik, dia sudah menjelaskan semua yang ia ketahui mengenai dugaan pelecehan lambang negara kepala Burung Garuda yang menghadap ke kiri.

“Apa yang saya sampaikan dalam keterangan itu, semuanya tidak lepas dari bukti-bukti yang kita miliki. Dan fakta-fakta yang kita jumpai di lapangan,” paparnya.

Apresiasi Polres Madina

Akbar juga menambahkan, bahwa ia sangat mengapresiasi Polres Madina dalam tanggap dan cepatnya dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita dari DPD GPMN Madina mengapresiasi kinerja Polres Madina dalam menanggapi laporan kami ini. Dan semoga saja, Polres Madina segera dapat mengusut tuntas dan menemukan siapa pelaku atau oknum penyedia foto tersebut,” katanya.

“Tentang masalah ini saya rasa bukan main-main. Sebab menyangkut lambang negara yang nota bene para pejuang kita dulu bertaruh nyawa dan menumpahkan darah untuk meraih kemerdekaan dari penjajah,” tandasnya mengakhiri.

Dugaan penghinaan simbol negara dengan kepala lambang Burung Garuda menghadap ke kiri ini, menurut penilaian, bertentangan dengan PP No. 66 Tahun 1951 tentang lambang negara. Khususnya Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa lambang negara kepala Burung Garuda menghadap ke kanan, dengan arti kebaikan.

Dan juga telah mencederai sila-sila Pancasila yang mengacu pada tindak pidana Pasal 57 jo. Pasal 69 UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negera serta lagu kebangsaan.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment