Dikawal 250 Anggota Polres Langkat, Okor Ginting Divonis 45 Hari

Okor Ginting Divonis 45 Hari

topmetro.news – Sidang No. Perkara 405/Pid.B/2021/PN.Stb dengan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rosita Br Ginting, dan Pardianto Ginting, dengan dakwakan melanggar Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, berakhir, Jum’at (17/9/2021).

Dalam sidang pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH MH, menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing. Yakni, Okor Ginting 1 bulan 15 hari (45 hari). Lalu, Rosita Br Ginting 3 bulan. Kemudian Pardianto Ginting selama 4 bulan.

Vonis ketiga terdakwa ini masing-masing lebih rendah dari tuntutan JPU Rio Bataro Silalahi SH. Pada persidangan sebelumnya JPU menuntut Okor Ginting dengan pidana penjara selama 3 bulan. Kemudian terdakwa Rasita Br Ginting dengan pidana penjara selam 4 bulan. Serta terdakwa Pardianto Ginting dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Rasa Keadilan Hakim

Menurut Ketua Majelis Hakim, vonis yang mereka berikan kepada tersangka sudah mempertimbangkan rasa keadilan. Mengingat selama proses jalannya persidangan sejak awal, keterangan para saksi-saksi di persidangan banyak yang tidak sesuai dengan kesaksian dari saksi korban di dalam BAP.

“Meski banyak keterangan saksi yang tidak memenuhi unsur kesamaan dengan keterangan para saksi korban yang diuraikan dalam BAP, tapi tidak menghapus bukti pidana yang telah disangkakan kepada tiga pelaku,” katanya.

“Menimbang, para terdakwa sopan selama menjalani persidangan. Dan Rasita Br Ginting sebagai seorang ibu yang masih memiliki anak kecil serta masih membutuhkan perhatian serta kasih sayangnya. Memutuskan terdakwa 1 divonis 1 bulan 15 hari, terdakwa 2 divonis 3 bulan dan terdakwa 3 divonis selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa sejak penangkapan hingga sidang putusan berakhir,” ujar As’ad Lubis.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Tim PH terdakwa, Dr Minola Sebayang, untuk mengambil sikap. Berupa menerima, pikir-pikir, atau banding selama 1 minggu.

Di luar persidangan, PH terdakwa mengatakan, bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan harapannya. “Kendati sejak awal persidangan hingga akhir sidang rekan-rekan wartawan bisa langsung mengetahui prosesnya. Tapi keputusan majelis hakim sudah mencerminkan rasa keadilan. Jadi kita ada waktu 1 minggu untuk pikir-pikir,” ujar Minola.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment