Dicecar Hakim Tipikor Immanuel Tarigan, 2 Saksi Konsultan Jalan Lingkar Tanjungbalai Janji Kembalikan Uang Negara

Konsultan jalan lingkar

topmetro.news – Dua saksi dari unsur konsultan (pengawas) pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai TA 2018 akhirnya menyatakan bersedia mengembalikan uang negara. Hal itu terjadi setelah Hakim Ketua Immanuel Tarigan mencecar mereka.

Muhammad Nasir Muchtar dan Suhendro Simamora dalam sidang lanjutan, Jumat petang (17/92021), ‘tidak berkutik’ ketika mendapat pertanyaan mengenai uang yang mereka terima dari terdakwa Abdul Khoir Gultom, selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).

“Di BAP, Saudara ada menerima uang Rp23.650.000 dari terdakwa Abdul Khoir untuk diserahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) almarhum Mulkan. Coba Saudara jelaskan. Ada bukti tanda terima kalau uang itu sudah Saudara serahkan ke almarhum,” cecar Immanuel dan saksi Muhammad Nasir pun terdiam

Fakta menarik juga terungkap di persidangan yang diikuti ketiga terdakwa secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. Saksi mengaku sebagai orang yang memperkenalkan terdakwa Abdul Khoir dengan PPK Mulkan yang telah almarhum.

“Sekitar 15 tahun tidak pernah komunikasi dan kebetulan ketemu di Ringroad. Ia (terdakwa Abdul Khoir Gultom) nanya, masih seperti dulu (jasa konsultasi) dan saya jawab iya. Saya bersedia diajak kerjasama. Saya yang perkenalkannya dengan PPK Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai,” urainya.

Ketika ditanya tentang uang Rp4 juta yang diterimanya dari terdakwa, menurut Muhammad Nasir sebagai jasa mediasi mempertemukan terdakwa dengan PPK almarhum Mulkan. Uang Rp4 juta tersebut adalah total dari Rp23.650.000 yang ia terima dari terdakwa Abdul Khoir.

Makelar Jasa

“Menurut saya itu bukan jasa mediasi Pak. Lebih mirip sebagai jasa makelar. Itu uang negara loh Pak. Saudara juga tidak bisa membuktikan kalau uang itu telah diterima almarhum PPK Mulkan. Pagu untuk CV DTC mengawasi pekerjaan cuma Rp49 juta loh Pak. Sementara saudara menerima Rp23.650.000. Pantas nggak Bapak menerima uang itu?” cecar Immanuel.

“Baik. Itu baru namanya gentleman. Silakan nanti bapak titipkan uangnya ke Pak Jaksa,” timpal Immanuel sembari melirik tim JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan.

Saksi lainnya dari unsur konsultan pekerjaan peningkatan jalan hotmix, Suhendro Simamora juga mengaku bersedia mengembalikan kelebihan Rp3 juta yang ia terima dari CV DTC.

“Saya di penghujung pengawasan pekerjaan karena ditelepon (terdakwa) Abdul Khoir. Bekerja dua bulan. Tiap bulannya Rp3 juta. Tapi saya terima Rp9 juta. Karena waktu pekerjaan sudah mepet, saya disuruh mengcopy paste dokumen laporan hasil pengawasan pekerjaan dari Kisaran,” kata Suhendro.

Pantas Terima

Berbeda dengan saksi lainnya, Nur Wahid, bagian teknis lapangan yang disuruh PPK almarhum Mulkan di tahapan perencanaan. Uang Rp15 juta yang diterimanya dari almarhum dinilai pantas diterimanya atas jasa tiga segmen di Desa Tama.

Yakni melakukan survei lokasi pekerjaan peningkatan jalan hot mix dan desain (gambar) serta representasi apa saja kira-kira yang dibutuhkan (masukan) plus melakukan perbandingan harga aspal di luar Pemko Tanjungbalai yang saat itu saksi mengecek harganya ke PT Adhi Karya di Patumbak.

Sementara JPU dalam dakwaannya menempatkan Abdul Khoir Gultom serta 2 rekanan pemenang tender pekerjaan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai di 2 lokasi berbeda yaitu PT Fella Ufaira (FU) dengan pagu Rp8,2 miliar dan PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA).

Terdakwa Endang Hasmi selaku Direktur PT FU dan terdakwa Anwar Dedek Silitonga mantan Direktur CMPA malah mensubkan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018 tersebut kepada Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran di PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS).

Sementara mengutip keterangan mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, hasil pekerjaan tidak sesuai spek kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp3,1 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment