Gubernur DKI Jakarta Hingga Presiden Jokowi Dinyatakan Bersalah Atas Pencemaran Udara di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Hingga Presiden Jokowi Dinyatakan Bersalah Atas Pencemaran Udara di Jakarta

Topmetro.news — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima vonis bersalah atas gugatan warga yang mengatasnamakan Koalisi Ibu Kota terkait pencemaran udara di Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus membacakan beberapa putusan, Kamis (16/9/2021).

Anies Baswedan menyampaikan pernyataan tersebut melalui akun media sosial instagram pribadinya @aniesbaswedan yang menyatakan “Pemprov DKI Jakarta menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding dalam rangka mempercepat pelaksanaan putusan tersebut”.
Berikut ini adalah penyataan lengkap Anies Baswedan pada media media sosial pribadinya:

Pernyataan Gubernur DKI Jakarta

Udara bersih adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Kami di Pemprov DKI mengapresiasi gugatan terkait kualitas udara yang diajukan oleh 32 warga DKI, warga Jawa Barat, dan Banten pada tahun 2019 lalu.

Pada hari Kamis 16 September 2021 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat telah memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para tergugat.

Ada 7 pejabat tingkat nasional dan daerah yang menjadi pihak tergugat termasuk Gubernur DKI Jakarta. Amar putusan ini sesuai dengan visi dan misi pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan udara bersih yang merupakan hak dasar bagi siapapun, karena itu Pemprov DKI Jakarta menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan banding dalam rangka mempercepat pelaksanaan putusan tersebut.

Bahkan sebelum sidang gugatan dimulai. Pemprov DKI sebenarnya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Kita telah memulai 7 Insiatif Untuk Udara Bersih untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara di DKI Jakarta.

Ini adalah kerja besar tapi ini juga adalah kerja bersama dan kita semua tahu bahwa polusi udara dan perubahan iklim. Adalah masalah global yang sangat mendesak untuk diselesaikan.

Jakarta tidak akan berpangku tangan, kami memilih untuk berada di barisan depan bersama dengan kota-kota besar dunia lainnya di dalam melawan perubahan iklim. Dan kepada warga Jakarta mari ikut ambil peran dengan lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan kendaraan yang rendah emisi bahkan kalau bisa bebas emisi, seperti sepeda, kemudian hindari bakar sampah di tempat terbuka, pastikan kendaraan kita terawat dan telah diuji emisi.

Mari kurangi jejak emisi karbon dari diri kita sendiri, ini adalah ikhtiar sama-sama, pemerintahan bertanggung jawab dan saya mengajak seluruh warga Jakarta mari kita semua ambil tanggung jawab. Ikhtiar ini bukan semata-mata untuk udara yang kita hirup hari ini, tapi juga untuk lingkungan hidup yang lebih baik untuk bagi anak-anak kita dan generasi anak-anak dari anak kita.

6 Pejabat Lainnya

Selain Anies Baswedan, PN Jakpus juga memutus kan bersalah kepada 6 pejabat lainnya yaitu Presiden RI. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Majelis Hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia. Lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dihukum agar menyupervisi Gubernur DKI Jakarta. Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam menginventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.

Majelis hakim juga menghukum Gubernur DKI untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan. Di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Kuasa hukum dari 32 penggugat bernama Koalisi Ibu Kota. Ayu Eza Tiara mengapresiasi keputusan Majelis Hakim. Ia menilai putusan tersebut bijaksana mengingat dari proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas. Menunjukkan pemerintah lalai dalam mengendalikan pencemaran udara.

”Di kabulkan nya beberapa putusan sebagian. Hakim menolak adanya pelanggaran hak asasi manusia di sana, tetapi yang lainnya terpenuhi,” kata Ayu.

 

Sumber BBS.

Related posts

Leave a Comment