KUPA-PPAS P APBD 2021 Kabupaten Sergai Disepakati DPRD 

APBD 2021

topmetro.news – Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP menghadiri rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Bandan Anggaran (Banggar) terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA – PPAS) P APBD TA 2021 serta Nota Kesepakatan Bersama KUPA – PPAS P APBD TA 2021.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah,Senin (20/09/2021) itu dihadiri Ketua DPRD Sergai dr Riski Ramadhan Hasibuan, Wakil Ketua beserta anggota DPRD, Sekdakab H M Faisal Hasrimy, AP, M.AP  dan Kepala OPD serta Camat mengikuti secara virtual dari kantor masing-masing.

Wabup Sergai H Adlin Tambunan: dalam sambutannya mengatakan apresiasinya kepada seluruh jajaran DPRD, khususnya kepada Banggar DPRD Kabupaten Sergai yang telah mencurahkan energi dan pikiran dalam memberikan saran, masukan dan koreksi terhadap KUPA-PPAS TA 2021.

“Alhamdulillah proses untuk merumuskan dan menyempurnakan perubahan umum kebijakan APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2021 telah kita lalui dan selesaikan dengan baik. Tentunya kita berharap KUPA -PPAS yang telah disepakati ini mencerminkan penuntasan Prioritas pembangunan Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat tahun 2021,” tukas Adlin.

Masih menurut Adlin, kebijakan perubahan ini sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan nyata pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan serta mensejahterakan masyarakat di situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Artinya, prioritas menjaga kesehatan juga menjadi tanggung jawab kita serta tetap menjaga kerjasama Kita yang selama ini terjalin dengan baik.

Adlin juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Badan Pembentukan Perda (BAPPEMPERDA) yang telah melakukan pengkajian terhadap 2 (dua) Ranperda yang diajukan pemerintah yaitu:

Adapun Ranperda tentang perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Sergai nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.

Ranperda ini diajukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, cetys Wabup Adlin.

Selain itu juga Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Kabupaten Sergai.
Ranperda ini diajukan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah

Kedua Ranperda ini ,kata Adlin diharapkan dapat dilakukan pembahasan secara bersama antara pihak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sergai sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment