Polres Batubara Lumpuhkan 4 Pelaku Curas

Polres Batubara Lumpuhkan 4 Pelaku Curas

topmetro.news – Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara berhasil melumpuhkan empat pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) atau begal yang sudah meresahkan masyarakat Batubara.

Keempat pelaku melakukan aksinya dengan mengincar korban perempuan yang berkendaraan sendirian. Bahkan tidak segan melukai (membacok) korban menggunakan senjata tajam.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didamping Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dalam jumpa Pers, Rabu (22/9/2021) mengatakan, para pelaku dengan modus mencari sasaran perempuan yang berkendaraan sendirian di jalan yang sepi. Kemudian memepet bagian stangnya korban.

Keempat pelaku yakni, Arga Tamtomo Alias Tomo (26) warga Dusun II Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih. Lalu Irwansyah (26) Warga Lingkungan V Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih. Keduanya ini yang merupakan resedivis dan otak pelaku.

Sedangkan keduanya lagi, Harist Fadilah (19) dan Aditya Kurniawan Warga Dusun III Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih. “Yang berperan mengawasi situasi,” terang Ikhwan.

AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, para keempat pelaku melakukan aksi kejahatannya di Jalan Desa Lubuk Cuit Kecamatan Lima Puluh. Sedangkan di Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh hanya Tomo bersama Harist Fafilah melakukan aksi pencurian tanpa melibati kedua rekannya.

Sambungnya, keempat pelaku terpaksa mendapatkan tindakan tegas dan terukur. Karena di saat melakukan pengamanan oleh petugas pelaku memberikan perlawanan.

Tersangka Lain

Kemudian, Polres Batubara juga mengamankan tiga tersangka lainnya, sebagai penada barang curian. Mereka adalah, Alex Prabudi (28) warga Asahan, Fakhrudin (31) warga Medan Deras, dan Fajar Setiawan (25) warga Kecamatan Medang Deras.

Dari tangan tersangka, petugas telah menyita barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha N-Max milik korban. Kemudian 1 unit depeda motor Honda Vario dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru yang pelaku gunakan dalam aksinya.

Kemudian ada lagi golok besi berkarat tanpa gagang, 1 unit HP Xiaomi warna gold. Serta uang tunai sejumlah Rp3.350.000 dari hasil penjualan sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, keempat pelaku kena jerat, Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Sedangkan ketiga pelaku lainnya kena jerat Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

reporter | Bima IS Pasaribu SH

Related posts

Leave a Comment