Dituduh Telah Menipu, Wanita Cantik ini Dilaporkan ke Polres Karo

Dilaporkan karena arisan online, wanita ini mengaku tak punya masalah

topmetro.news – Seorang wanita cantik berinisial LE Br Nababan (28), warga Jalan Musholah Blok L3, No. 25 Jakarta Barat/Jalan Mawar XI Lingkungan XIX Blok XII No. 64 Perumnas Helvetia Medan, dilaporkan ke Polres Tanah Karo, karena diduga menggelapkan uang arisan online. Informasinya, uang tersebut merupakan investasi yang terkumpul sebanyak Rp4,2 miliar lebih, bersumber dari para peserta.

Yang membuat laporan adalah salah satu peserta arisan online bernama Emma Susanta Br Barus, Warga Jalan Bunga Ncole 14B No. 48, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.

Emma melapor ke Polres Karo pada tanggal 1 Juli 2021. Sementara yang menerima laporan adalah Aiptu Berton Siregar (Kepala SPKT Polres Karo), dengan Laporan Polisi No. STLP/B/559/VII/2021/SPKT/RES TANAH KARO/POLDA SUMUT. Isi laporan, bahwa terduga LE Br Nababan telah melakukan penipuan dan penggelapan uang para investor dengan dasar UU No. 1 Tahun 1946 dan KUHP Pasal 372 dan 378.

Menurut pelapor, yakni Emma Susanta Br Barus, ia sendiri sudah menyetor uang Rp2 miliar kepada terduga pelaku penggelapan pada tanggal 8 Februari 2021. Penyetorannya di Jalan Pembangunan Gang Merek, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, melalui rekening arisan online, secara bertahap.

Tak Terima Tuduhan

Pemberitaan yang telah heboh di beberapa media online dan Instagram, ternyata masih berbuntut panjang. Sebab, wanita cantik berinisial LE Br Nababan tersebut, tidak terima. Ia (terlapor) merasa tidak pernah membohongi para investor lainnya.

Saat dihubungi topmetro.news, LE Br Nababan membenarkan jika dirinya sudah dilaporkan Emma Susanta Br Barus ke Polres Tanah Karo. Namun, LE tidak terima jika dengan tuduhan telah melakukan penipuan para investor.

“Saya juga telah melaporkan salah satu media yang menayangkan video foto dan dengan tulisan telah menuduh saya melakukan penipuan arisan online. Jelas secara moral saya telah dipermalukan,” ujar LE Br Nababan kepada topmetro.news melalui jaringan ponsel, Jumat (24/9/2021).

Menurutnya, saat ini kasusnya di Polres Tanah Karo masih dalam tahap upaya konsolidasi dan mediasi. “Saya tidak melarikan diri dan tetap aktif, kooperatif mendatangi penyidik jika diminta hadir. Bahkan saya dan Bu Emma sampai saat ini masih sering berkomunikasi lewat HP. Kalau untuk salah satu media yang mempblikasikan saya di Instagram itu, sama sekali tidak pernah menghubungi saya. Bohong kalau katanya saya tidak bisa dihubungi. Buktinya Bapak bisa menghubungi saya,” ujar LE.

Mengenai tuduhan sebagaimana laporan Emma ke Polres Tanah Karo, LE juga merasa heran. “Memang benar Bu Emma telah menyetorkan uang sebesar Rp2 miliar. Itu ia setorkan secara bertahap. Tapi, Bu Emma juga sudah menerima fee dari investasinya. Saya sudah memberikan fee dan batang uang invesnya sebesar Rp3,1 miliar. Bukti-buktinya juga ada,” ujarnya sembari mengirimkan bukti pengelolaan uang milik Emma.

“Saya juga akan melaporkan ibunya Emma karena ia telah memposting dan menuduh saya telah melakukan penipuan di media sosial,” pungkasnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment