Diduga Ada Rekayasa Tarif Parkir, APH Diminta Periksa Dishub Madina

Dinas Perhubungan Madina

topmetro.news – Terkait adanya dugaan rekayasa tarif retribusi perparkiran di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Aparat Penegak Hukum diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Perhubungan Madina.

Dugaan rekayasa tersebut terlihat dari tidak sesuainya tarif yang diberlakukan Dishub Madina dilapangan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Madina tentang pengelolaan retribusi.

Perbedaan retribusi ini dilihat pada Surat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madina No. 551/0065/Dishub/2020, dalam permintaan karcis triwulan I, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan Asset Daerah (DPKPAD) Madina yakni bagian Seksi Verifikasi dan Pembukuan.

Ada pun dugaan rekayasa tarif retribusi parkir tersebut bila dilihat dari jenis karcis dan nilai per lembarnya adalah beca bermotor (Dishub Rp2.000, Perda Rp750, Perbup Rp750). sepeda motor (Dishub Rp2.000, Perda Rp750, Perbup Rp1.000). taksi, mobil pribadi, dan sejenisnya (Dishub Rp4.000, Perda Rp1.500, Perbup Rp2.000).

Truk ukuran besar (Dishub Rp4.000, Perda Rp2.000, Perbup tidak tercantum). truk/pick up 4 roda (Dishub Rp4.000, Perda Rp2.000, Perbup Rp2.000). Truk 6 roda ke atas (Dishub Rp5.000, Perda Rp2.500, Perbup Rp2.500).

Jumlah blok permintaan karcis triwulan I tahun 2020. Beca bermotor 70 blok, sepeda motor 120 blok, taksi, mobil pribadi, dan sejenisnya 150 blok. Truk ukuran besar 150 blok, truk/pick up 4 roda 150 blok, truk 6 roda ke atas 70 blok. Dan kalkulasi jumlah keseluruhan mencapai Rp253 juta.

Dari data yang dihimpun topmetro.news, pada permintaan itu, nominal tarif parkir kendaraan bertambah lebih kurang 50 persen dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda No. 8 Tahun 2011 dan Perbup Madina No. 16 Tahun 2012.

Tak Bersedia Konfirmasi

Saat topmetro.news melakukan konfirmasi kepada Kadishub Madina Hendra Edisa melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Hafni ST, Rabu (29/9/2021). Dia tidak bersedia dikonfirmasi guna memberikan keterangan. Bahkan terkait hal ini, ia meminta surat penunjukan tugas untuk melakukan peliputan, baru mau memberikan jawaban.

“Biasanya ada surat tugasnya. Kita minta dulu, kalau ada surat tugasnya. Nanti kita berikan semua data-datanya,” ujarnya menjawab konfirmasi. Sehingga tugas wartawan untuk memberikan berita yang akurat dan berimbang kepada publik menjadi terkendala.

Dari penolakan konfirmasi ini, Kabid Lalu lintas dan Angkutan Dishub Madina Hafni ST, diduga telah melakukan penghalangan liputan guna keterbukaan informasi publik yang menghalangi kegiatan jurnalistik, di mana jelas diatur di dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan. Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment