TOPMETRO.NEWS – Niat kedua pemuda untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pupus sudah, pasalnya mereka keburu ditangkap polisi.
Adalah Fredy Jhon Saragi (32), buruh bangunan, warga Jalan Setia Gang Buntu desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Deli Serdang dan Muhammad Zuhri Akbar Chaniago (20) cleaning service, warga Jalan Setia Gang Anggrek desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Penangkapan kedua pelaku pengemar sabu-sabu ini terjadi Minggu (21/5) lalu, sekira pukul 17.00 WIB. Ketika itu personil Polsek Sunggal mendapat informasi bahwa kedua pelaku sering melintas di Jalan Binjai KM 10,5 desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal Deli Serdang sambil membawa narkoba, mendapat informasi berharga itu personil Polsek Sunggal langsung patroli dan meringkus kedua pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan, oleh petugas kita menemukan 2 paket sabu dari kantong celana sebelah kanan pelaku Fredy Jhon Saragi yang duduk di boncengan,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono, Sabtu (27/5).
Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa baru saja membeli sabu itu dari seorang pengedar yang berinisial M dengan harga Rp70.000/paket yang nantinya akan digunakan berdua.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku sebanya 2 paket kecil plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Kharisma BK 4830 DQ warna kuning.
“Keduanya dikenakan dengan Undang-Undang tentang nakoba dan hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara.” (TM-05-editor3)