PSI Madina Serahkan Bukti Tambahan Terkait Dugaan Pelecehan Lambang Negara

PSI Madina Serahkan Bukti Tambahan Terkait Dugaan Pelecehan Lambang Negara

topmetro.news – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Abdul Khoir Nasution SH serahkan bukti tambahan kepada penyidik Polres Madina.

Ia menyerahkannya saat dapat undangan untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan pelecehan dan penghinaan lambang negara, Selasa (28/9/2021).

Penambahan bukti foto Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution yang pada petnya kepala Burung Garuda berbalik mengarah ke kiri tersebut, ia temukan dari beberapa desa. Di mana menurut dugaan kuat, memang telah menyebar di Kabupaten Madina.

Usai memberikan keterangan kepada penyidik Polres Madina, Ketua DPD PSI Madina Abdul Khoir Nasution SH kepada topmetro.news menjelaskan bahwa ia sudah dapat undangan dari Polres Madina dalam hal memberikan keterangan. Yaitu, terkait pelaporan dugaan pelecehan dan penghinaan lambang negara yang telah DPD PSI layangkan pada tanggal 10 September 2021 lalu.

“Kita hadiri undangan Polres Madina yang menginginkan keterangan dari kita atas laporan kita kemarin. Dan selain memberikan keterangan, saat di hadapan penyidik tadi kita juga telah menyerahkan bukti tambahan yang kita temukan. Sebagai contoh bukti tambahan yang telah tersebar di beberapa desa yang ada di Kabupaten Madina,” ungkapnya.

“Sudah lebih dari satu bukti yang kita perlihatkan dan serahkan ke polisi atas dugaan pelecehan itu. Dan bahkan untuk nama-nama oknum terduga yang melakukan pengutipan uang untuk pembayaran foto tersebut juga telah kita sampaikan kepada penyidik,” akunya.

Itikad Penyedia Foto

Jadi jelas, tambahnya, dengan masih tersebarnya foto tersebut hingga kini, memang tidak ada itikad baik si penyedia foto itu untuk menarik kesalahan itu.

Seperti informasi topmetro.news sebelumnya, lambang negara Burung Garuda yang sesuai dengan PP No. 66 Tahun 1951 tentang lambang negara, Pasal 1 Ayat (1), menurut aturan, menghadap ke kanan dengan arti kebaikan.

Lalu, dari kepala Gurung Garuda yang mengarah ke kiri pada foto wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution tersebut, juga telah melanggar UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 57 a jo. Pasal 68 yang berbunyi setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambar, atau membuat rusak lambang negara. Dengan menodai, menghina, atau menghargai kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment