DPD LIRA Dukung Polres Madina Tuntaskan Dugaan Penghinaan Simbol Negara

DPD LIRA Dukung Polres Madina Tuntaskan Dugaan Penghinaan Simbol Negara

topmetro.news – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendukung penuh kepolisian menuntaskan kasus dugaan penghinaan atau pelecehan simbol negara. Yakni kepala Burung Garuda menghadap ke kiri pada foto pet Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution.

Demikian penegasan Sekretaris DPD LIRA Madina M Syawaluddin kepada topmetro.news, Rabu (29/9/2021), menanggapi proses hukum yang sedang bergulir di Polres Madina. Yakni sudah tahap penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan (baket) dari para saksi.

“Informasi yang kita terima, saat ini pihak Polres Madina telah banyak mengundang saksi-saksi guna mengumpulkan keterangan dalam kasus ini. Dan bahkan, dari keterangan para saksi, sudah ada yang menyebutkan nama oknum yang mengutip uang foto. Nama oknum di balik pemilik foto. Dan di mana foto tersebut dicetak,” tandasnya.

Naikkan Proses Penyelidikan

Maka dengan demikian, dari proses penyelidikan yang saat ini dilakukan Polres Madina dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi, sudah bisa dinaikkan ke status penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Yang mana menunjukkan unsur tindak pidana dengan tujuan untuk menemukan tersangka dalam kasus dugaan penghinaan atau pelecehan simbol negara ini.

“Untuk memberikan efek jera, dan juga untuk tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Kita dari LSM DPD LIRA Madina mendukung penuh APH dalam hal ini Polres Madina agar menuntaskan kasus ini,” tegasnya.

Seperti pemberitaan topmetro.news sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana pelecehan atau penghinaan simbol negara ini diduga telah melanggar PP No. 66 Tahun 1951 dan UU No. 24 Tahun 2009 tentang lambang negara Pasal 57a jo. Pasal 68 yang berbunyi: Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambar, atau membuat rusak Lambang Negara dengan menodai, menghina, atau menghargai kehormatan Lambang Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment