Joget di Kafe, Senggolan, Pulang Bawa Pisau ‘Habisi’ Korban, Edi Ginting dan 3 Terdakwa Lainnya Diadili

warga Kedeberek, Kelurahan Palding, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi/Jalan Kemiri Sukadono, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan 3 terdakwa lainnya, Selasa (28/9/2021), menjalani sidang di Cakra 9 PN Medan.

topmetro.news – Edi Fananta Ginting (21), warga Kedeberek, Kelurahan Palding, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi/Jalan Kemiri Sukadono, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan 3 terdakwa lainnya, Selasa (28/9/2021), menjalani sidang di Cakra 9 PN Medan.

Edi dan ketiga terdakwa lainnya Syandyta Ginting (21), Rikki Sinulingga (20) dan Luddy Tanca Aprija Peranginangin (24) masing-masing mendapat dakwaan JPU dari Kejari Medan melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Di hadapan majelis hakim dengan ketua Denny Lumbantobing, JPU Chandra Priono Naibaho dalam dakwaan menguraikan, bermula dari insiden sepele. Yakni bersenggolan saat terdakwa Edi Fananta sama-sama joget di Kafe 77 Jalan Bunga Rinte Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.

Terdakwa dan saksi korban Janwarisa Sembiring alias Ucok, Minggu malam (3/5/2021) sekira pukul 23.00 WIB yang sedang asik di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan.

“Ayo pulang, mau dihantamnya aku,” kata Chandra menirukan ucapan terdakwa Edi Fananta Ginting. Selanjutnya terdakwa Edi Fananta Ginting mengajak terdakwa Syandyta Ginting, Luddy Tanca Aprija Peranginangin serta saksi Awal Sinulingga dan saksi Rio Swandi Bangun untuk meninggalkan Kafe 77 tersebut.

Kembali ke Kafe

Setiba di Simpang Selayang Medan saksi Awal Sinulingga dan Rio Swandi Bangun pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan ketiga terdakwa tetap berada di Simpang Selayang Medan.

Edi Fananta yang masih menyimpan perasaan tidak senang terhadap korban, meminta kedua rekannya untuk mengambil pisau. Terdakwa kemudian menyelipkan pisau tersebut di pinggangnya dan berempat pergi kembali ke Kafe 77 berboncengan sepeda motor.

Setiba di lokasi hiburan tersebut, Senin dini hari sekira pukul 00.30 WIB, Edi Fananta meminta terdakwa Rikki Sinulingga standby di depan. Agar bisa leluasa melarikan diri setelah ‘menghabisi’ korban.

Janwarisa Sembiring alias Ucok kemudian diajak terdakwa keluar dari kafe karena ada hal yang perlu diselesaikan. Edi Fananta langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menancapkannya ke arah dada korban.

Hasil visum, tusukan pisau terdakwa mengenai jantung korban. Janwarisa Sembiring sempat dibawa ke RSU Pusat Haji Adam Malik. Namun nyawanya tidak tertolong lagi.

Bekuk Terdakwa

Sedangkan keempat terdakwa langsung melarikan diri. Atas kesigapan petugas Polrestabes Medan, terdakwa Edi Fananta dan rekannya lainnya berhasil tertangkap di lokasi berbeda.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Denny Lumbantobing melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, penyampaian keberatan keempat terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH). Hakim memerintahkan JPU menghadirkan para terdakwa di persidangan secara video call (VC).

Keempat terdakwa masing-masing kena jerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment