Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PD Paus Pematangsiantar Divonis 4 Tahun

Mantan Dirut PD Paus Pematangsiantar Divonis 4 Tahun

topmetro.news – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Kota Pematangsiantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga (47), dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (4/10/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya divonis 4 tahun penjara.

“Saudara dinyatakan bersalah ya? Melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwa pertama primair penuntut umum. Untuk kesalahan saudara, kami majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara,” urai Hakim Ketua Mian Munthe.

Selain pidana 4 tahun ‘menginap’ di hotel prodeo, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar itu juga kena sanksi denda denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar, maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp215 juta. Yakni terkait pengadaan lemari, alat tulis kantor (ATK), fotokopi, dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 lalu.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

“Karena dakwaan penuntut umum bersifat alternatif, maka majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan lainnya,” urai Mian Munthe.

Pidana Tambahan

Terdakwa juga mendapat pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp215 juta. Dengan ketentuan, setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.

Bila nantinya harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka ganti dengan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Serta kemudian tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman.

“Baik ya? Penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak untuk pikir-pikir selama 7 hari. Apakah terima atau banding,” pungkas Mian Munthe.

Vonis oleh majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga sebelumnya mendapat tuntutan agar menjalani pidana selama 5 tahun penjara. Serta denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Lalu membayar UP kerugian keuangan negara Rp215 juta subsidair 2,5 tahun penjara.

Pertanggungjawaban

Terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga ketika itu sebagai Direktur Utama PD yang baru terbentuk di Pemko Pematangsiantar, tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan laporan keuangan. Dana itu berasal dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pematangsiantar, sebagaimana aturan pada Perda No. 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PD Paus.

Pasal 7 menyebut, jumlah modal untuk PD Paus sebesar Rp50 miliar yang pemberiannya secara bertahap. Tahun 2004 PD Paus mendapatkan dana penyertaan modal sebesar Rp4 miliar, sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP).

Di antaranya untuk operasional gaji pegawai (Rp1.994.579.306), belanja kebutuhan kantor sebesar (Rp1.099.617.600). Biaya pemeliharaan (Rp305 juta), peningkatan SDM (Rp350.803.094). Serta kegiatan pameran PD Paus (Rp300 juta).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment