Ini Jawaban Kabid LLA Dishub Madina dan Penelusuran Terkait Dugaan Rekayasa Tarif Retribusi Parkir

Tarif retribusi perparkiran

topmetro.news – Tarif retribusi perparkiran saat ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2019 sebagai perubahan kedua atas Perda No. 8 Tahun 2011.

Demikian kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan (LLA) Dinas Perhubungan Mandailing Natal Hafni ST ketika menjawab konfirmasi wartawan terkait dugaan rekayasa tarif retribusi parkir, Selasa (5/10/2021), di Kantor Dinas Perhubungan Madina.

Namun yang tetap menjadi pertanyaan bagi awak media, mengapa tarif perparkiran di Kabupaten Madina hingga kini masih memberlakukan aturan pada Perda No. 8 tahun 2011. Dan itu tertulis pada selembaran karcis parkir yang pengendara terima saat parkir.

Seharusnya, apabila memang sudah ada perubahan dari Perda No. 8 Tahun 2011 ke Perda No. 1 Tahun 2019, maka yang tertera atau yang tertulis di karcis yang ada di lapangan sekarang itu, seharusnya Perda No. 1 Tahun 2019.

Perda dan Permintaan Karcis

Sementara Kepala Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan Asset Daerah (DPKPAD) Madina Sahnan Pasaribu di ruang kerjanya mengatakan, bahwa permintaan karcis Triwulan 1 Tahun 2020 yang ia terima dari Dinas Perhubungan masih mengacu pada Perda No. 8 Tahun 2011.

Sahnan Pasaribu menyampaikan hal itu, menjawab pertanyaan topmetro.news saat melakukan konfirmasi terkait masalah karcis parkir tersebut.

Kemudian, ketika topmetro.news mengkonfirmasi Sekretaris DPRD Madina Afrizal SE mengenai Perda No. 1 Tahun 2019, yang menurut Kabid LLA Hafni ST adalah sebagai perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2011, ia menjawab akan berupaya menelusuri kembali keberadaan Perda tersebut.

“Kita coba cari kembali untuk menemukan Perda tersebut. Mohon beri waktu mengingat banyaknya nomor surat yang telah dikeluarkan sekretariat,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang topmetro.news himpun, di dalam Perda No. 1 Tahun 2019, tentang struktur besar tarif retribusi parkir untuk kendaraan bermotor roda 2 Rp2.000, roda 3 Rp2.000. Kemudian roda 4 Rp4.000, roda 6 Rp5.000, dan roda 8 ke atas Rp10.000. Yang ditetapkan pada 20 Agustus 2019, dari hasil scanner yang belum berstempel.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment