Bupati Taput Narasumber Kickoff Meeting Pelaksanaan Indentifikasi dan Verifikasi Terpadu Calon Hutan Adat di Toba dan Tapanuli Utara

Bupati Taput Narasumber Kickoff Meeting

topmetro.news – Bupati Taput Drs Nikson Nababan MSi bersama Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr Ir Bambang Suprianto MSc, Wakil Bupati Toba Toni Simanjuntak SE mewakili Bupati Toba, menjadi narasumber dalam acara ‘Kickoff Meeting Pelaksanaan Indentifikasi dan Verifikasi Terpadu Calon Hutan Adat di Kabupaten Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara.

Kegiatan berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Toba, Rabu (6/10/2021).

Turut mendampingi Bupati Taput antara lain, Kadis Lingkungan Hidup Taput Heber Tambunan dan Kabag Prokopim Sasma Situmorang. Juga ada Camat Siborongborong Erwan Hutagalung, Camat Parmonangan Lam Miduk Sinaga, Camat Sipahutar Konstan Panjaitan, Camat Adian Koting Ronald Situmorang, dan Camat Muara Mitsu Gultom.

Permasalahan terkait sengketa wilayah masyarakat adat dan indikasi pencemaran limbah industri di lingkungan Danau Toba, menjadi perhatian sangat serius dari pemerintah. Termasuk Presiden Joko Widodo.

Presiden minta agar masalah itu segera diselesaikan oleh para pihak terkait. Khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menindaklanjuti arahan Presiden itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Keputusan Nomor No. SK.352/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Langkah-Langkah Penyelesaian Permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba.

“Saya sangat menyambut baik kegiatan ini. Saya berharap dapat menjadi sarana penyamaan persepsi dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah sekitar Kawasan Danau Toba. Dan khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Bupati Taput.

Hukum Adat dan HAM

Menurutnya, pemahaman hak masyarakat hukum adat sebagai hak asasi manusia (HAM), akan membawa konsekuensi, bahwa hak masyarakat hukum adat tidak hanya harus dapat penghormatan dan perlindungan. Akan tetapi juga harus dipenuhi.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa persoalan masyarakat hukum adat dan wilayah adat dewasa ini tengah mengalami dinamika yang cukup menyita perhatian kita. Di berbagai wilayah Tanah Air marak terjadi benturan dan konflik terkait hal tersebut. Hal ini kita harapkan bersama tidak terjadi di daerah se-Kawasan Danau Toba yang kita cintai,” kata Nikson.

Ia menambahkan, bahwa Pemkab Taput juga sangat menganggap penting masalah masyarakat hukum adat dan wilayah adat ini. Hal ini mereka tunjukkan dengan telah terbitnya Perda Kabupaten Taput No. 4 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat merupakan instrumen hukum yang sangat penting di daerah. Instrumen hukum ini tentunya tetap dalam koridor sistem hukum Negara RI,” sebutnya.

Setelah Perda tersebut terbit, lanjut Nikson Nababan, maka saat ini sedang dalam proses pembentukan Peraturan Bupati Taput mengenai pelaksanaan Perda No. 04 Tahun 2021 tadi. Kemudian berlanjut dengan Surat Keputusan Bupati tentang Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten.

“Kita semua berharap dalam proses penetapan ini tidak meninggalkan konflik yang terjadi dalam masyarakat. Baik internal maupun eksternal, yang dapat mengganggu stabilitas di Kabupaten Taput. Kepada Bapak Dirjen, kami masyarakat Tapanuli Utara adalah masyarakat petani. Kami siap menjadi menjadi daerah yang berdaulat di bidang pangan,” ujar Bupati mengakhiri.

Apresiasi Taput dan Toba

Sebelumnya acara dibuka oleh sambutan dari Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Dr Ir Bambang Suprianto MSc

“Dalam kesempatan ini, saya mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, menghaturkan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati Tapanuli Utara dan Bupati Toba beserta jajarannya atas terbitnya Peraturan Daerah Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Toba dan Tapanuli Utara. Sebagai langkah awal proses identifikasi komunitas masyarakat adat. Yang nantinya akan dapat pengakuan melalui terbitnya Keputusan Bupati tentang pengakuan eksistensi MHA beserta wilayah adatnya,” katanya.

Menurut Bambang Suprianto, keputusan kepala daerah itulah yang nantinya akan menjadi dasar bagi Kementerian LHK untuk memberikan status penetapan hutan adat, sesuai dengan kearifan lokalnya masing-masing.

“Oleh karena itu, saya meminta dukungan yang menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten Toba dan Tapanuli Utara serta Forkopimda setempat. Agar proses ini berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Bambang Suprianto.

Dari delapan kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, sampai saat ini hanya Taput dan Toba yang mengeluarkan Perda Hutan Adat.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment