Ketua Umum HBB Minta Penetapan Tersangka Terhadap Ibu yang Dianiaya Preman Dibatalkan

Tewasnya Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, anggota Brimob dari Jambi dalam insiden penembakan di Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu, menjadi perhatian publik

topmetro.news – Ketua Umum HBB (Horas Bangso Batak) Lamsiang Sitompul SH MH, agar polisi menghentikan penetapan tersangka terhadap ibu yang jadi korban penganiayaan. Menurutnya, permintaan itu punya dasar hukum kuat, yaitu Pasal 49 KUHPidana).

Isi Pasal 49 Ayat (1) KUHPidana itu sendiri menyebutkan, “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau acaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eebaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.”

“Jadi, saya minta agar ibu yang dianiaya preman yang kemudian ditetapkan jadi tersangka, untuk dihentikan perkaranya atau SP3,” katanya kepada topmetro.news, Minggu (10/10/2021).

“Alasan ya itu tadi. Pasal 49 KUHPidana. Karena di situ jelas, bahwa seorang yang melakukan pembelaan diri itu, tidak dipidana,” tegasnya lagi.

Ia mengatakan, bahwa sangat jelas faktanya, bahwa si ibu sedang melakukan pembelaan atas penganiayaan terhadapnya. Dan tindakan itu jelas dilindungi oleh undang-undang.

“Jelas bahwa ibu itu adalah melakukan pembelaan terhadap dirinya yang dianiaya oleh empat orang preman. Dan penganiayaan itu kan terlihat nyata dan terbukti. ehingga dengan demikian, tindakan ibu itu adalah tindakan yang dilindungi oleh hukum. Karena setiap orang, bukan hanya berhak, tapi wajib melindungi diri sendiri maupun orang lain,” papar advokat itu.

“Nggak mungkin ada kejadian sama diri kita, kita sudah dipukul, kita sudah dianiaya, lalu kita kita diam. Itu kan sesuatu yang tidak logika. Tidak manusiawi. Jangankah terhadap diri kita. Terhadap orang lain juga harus kita bela. Ada orang lain yang dianiaya, atau dirampok, masa kita diam?” masih kata Lamsiang.

“Kalau ketika berantam atau bergulat dengan perampok itu, perampok itu juga luka, lalu kita juga dipidana karena dituduh menganiaya, itu kan sesuatu yang bertentangan dengan rasa keadilan,” tandasnya.

Jadi sekali lagi ia menegaskan, agar penetapan tersangka tersebut dibatalkan dan perkaranya dihentikan. “Alasannya ya Pasal 49 KUHPidana itu,” sebutnya.

Saat ditanyakan, kenapa di era keterbukaan informasi sekarang, di mana soal hukum bisa tau dari mana saja, kok masih ada saja penegak hukum mau mempermainkan hukum? Lamsiang Sitompul hanya menjawab dengan singkat, “Sedih.”

reporter | Jeremi Taran

Related posts

One Thought to “Ketua Umum HBB Minta Penetapan Tersangka Terhadap Ibu yang Dianiaya Preman Dibatalkan”

  1. Yantonius Zalukhu

    Terimakasih pak ketua organisasi HHB, semoga ke’adilan diterapkan, dan preman yg semakin menjadi2 dibumi pertiwi ini, dibasmi habis2an, sehingga aman dan damai, Tuhan memberkati.

Leave a Comment