Tergiur Upah Rp100 Juta, Kurir 52 Kg Sabu Asal Sunggal Dituntut Mati

Tergiur Upah Rp100 Juta, Kurir 52 Kg Sabu Asal Sunggal Dituntut Mati

topmetro.news – Tergiur akan mendapatkan upah Rp100 juta, Hamidi MY alias Mauktar bin M Yacob (46), warga Jalan Inti Sari, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (12/10/2021), di Cakra 9 PN Medan akhirnya berujung dituntut pidana mati.

JPU dari Kejari Medan Nurhayati Ulfia yang dibacakan Joice Sinaga menilai pria tamatan Sekolah Dasar (SD) itu dinilai terbukti melanggar pidana Pasal 114 Ayat 2 jo. Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Hal yang memberangkatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada,” katanya.

Majelis hakim dengan ketua Immanuel Tarigan pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Tergiur Rp100 Juta

Sementara Nurhayati dalam dakwaan menguraikan, Mursal menyuruh terdakwa untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika kepada Zulkifli. Lokasinya di Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Tergiur akan mendapatkan upah Rp100 juta, terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian Mursal menghubungi terdakwa kembali untuk menjemput barang tersebut ke Tanjung Balai dan mengantarkannya di daerah Asrama Haji.

Mursal alias Marsel, Selasa (10/12/2019), sekitar pukul 13.30 WIB lebih dulu dibekuk tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Jalan Letda Sujono. Persisnya, depan Sekolah Perguruan Prayatna Medan, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Terdakwa selama beberapa bulan berhasil kabur dari kejaran petugas. Pepatah orang bijak, ‘Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga’.

Hamidi MY alias Mauktar akhirnya berhasil dibekuk pada 23 Februari 2021 sekira pukul 05.45 WIB di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment