Hendak Beraksi, Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap

Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap saat Hendak Beraksi

topmetro.news – Jefry Tomy Ardi Sihombing (31), tak berkutik ketika petugas Polsek Medan Baru menyergapnya, pada Sabtu (2/10/2021).

Hal itu lantaran, warga Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah itu dipergoki hendak mengulangi aksi pencurian yang sudah pernah dilakukannya.

Ketika itu, tersangka hendak membobol rumah kosong di Jalan Gelas No 61-C, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan bahwa saat itu korban bernama Sutji kembali ke rumahnya dan mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang.

Pelaku mencuri barang-barang milik korban, yakni 1 AC indoor, 1 mesin pemanas air, 1 set meja makan, 6 kursi dan juga dua pintu besi.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Baru dengan perkiraan kerugian mencapai sebesar Rp 10 juta. Petugas menangkap tersangka saat mencoba kembali beraksi mengambil barang milik korban.

Dalam aksinya, tersangka mengaku masuk ke dalam rumah korban saat pemiliknya sedang pergi, melalui rumah kosong di sampingnya.

“Pelaku terlebih dahulu merusak pintu besi dengan menggunakan linggis. Kemudian barang curiannya dijual tersangka ke tempat penampungan barang rongsokan,” terangnya.

Tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap aksi pembobolan di sebuah rumah toko (ruko) Jalan Wajir No 10 Medan.

Baca Juga | Polsek Medan Kota Ungkap Pembobol Ruko di Jalan Wajir

Seorang tersangka berinisial H (28), warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun bersama berbagai barang bukti. Seperti, 1 palu, 1 gergaji besi, 1 pahat, 1 obeng, 1 pisau cutter, 1 saringan AC dan 1 gulungan kabel.

 

reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment