Pembunuhan Berencana Acek Pemilik Kost-kostan, Faonasekhi Divonis 20 Tahun, 2 Rekannya 18 Tahun

terdakwa pembunuhan berencana

topmetro.news – Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Djie Gon Gunawan alias Acek (74), pemilik kamar kost-kostan di Jalan Merbabu, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Rabu (13/10/2021), di Cakra 9 PN Medan akhirnya mendapat vonis bervariasi.

Ketiga terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan perencanaan lebih dahulu, menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan terencana. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU dari Kejati Sumut.

Terdakwa Faonasekhi Zamago mendapat vonis 20 tahun penjara. Sedangkan kedua terdakwa lainnya, Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu masing-masing mendapat vonis18 tahun penjara.

Fakta Persidangan

“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa yang sempat menjadi penghuni kost-kostan milik korban diyakini terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” urai Hakim Ketua Denny Lumbantobing.

Perkara yang sampai menghilangkan nyawa Acek berkaitan dengan menunggaknya pembayaran uang sewa kost-kostan. Para terdakwa, imbuh Denny, sengaja menemui korban namun malah berniat lain.

Korban sempat dapat tendangan dan terjatuh. Terdakwa kemudian memegangi kaki dan tangan korban dan dipukuli. Terdakwa Faonasekhi Zamago naik ke tubuh korban. Korban juga sempat dipukul pakai batu.

Hal memberatkan, para terdakwa sebelumnya merencanakan penganiayaan hingga merenggut jiwa korban. Kemudian, berbelit-belit memberikan keterangan. Tidak mengakui perbuatannya dan sempat berusaha melarikan diri. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan tim JPU dari Kejati Sumut. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu, Elisabeth Panjaitan dan Nur Fransiska menuntut ketiga terdakwa agar menjalani pidana masing-masing penjara seumur hidup.

“Mengerti Saudara? Bagaimana sikap Saudara atas vonis yang baru dibacakan tadi? Cobalah konsultasi dengan masing-masing penasihat hukumnya (PH),” kata Denny kepada para terdakwa yang mengikuti persidangan secara video call (VC).

PH terdakwa Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu pun mengatakan, pikir-pikir. Apakah terima atau banding atas vonis 18 tahun terhadap kedua kliennya.

JPU Banding

Sementara usai persidangan, anak-anak korban, Djie Gon Gunawan alias Acek menilai vonis dari majelis hakim itu masih belum memenuhi rasa keadilan bagi mereka sebagai anak-anak korban.

“Kami sebagai anak-anak korban semestinya mereka dihukum seumur hidup. Sama seperti tuntutan Ibu jaksa. Karena di persidangan terbukti (unsur) pembunuhan berencananya. Maunya kita Bu Jaksanya banding,” ujar Chaili alias Selly.

Berbeda halnya dengan putra korban, Asiang. Hukuman pantas buat ketiga terdakwa adalah pidana mati. “Besar harapan kami Bu Jaksa nantinya mengajukan banding atas putusan itu,” pungkasnya.

Rencana Pembunuhan

Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, Senin (1/3/2021), terdakwa Faonasekhi Zamago bertemu dengan Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu di depan kamar kost di lantai III. Faonasekhi membicarakan bahwa dirinya akan dikeluarkan dari kost-kostan karena belum bayar 3 bulan. Faonasekhi Zamago pun kebingungan mencari uang menutupi sewa kamar kost.

Terdakwa Bezisokhu Zalukhu juga mengalami tunggakan serupa. Setahu bagaimana terdakwa Faonasekhi Zamago mengajak kedua terdakwa lainnya merencanakan pembunuhan korban.

Enam hari kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Faonasekhi Zamago mulai melakukan rencana yang telah mereka sepakati. Ia pun mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk berpura-pura membeli rokok. Namun saat korban menyerahkan rokok, para terdakwa langsung menganiaya korban dan akhirnya tewas.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment