Korupsi Rehab Jalan di Langkat, Mantan Kadis Bina Marga Sumut, KPA dan 2 Staf Jalani Sidang Perdana

Korupsi Rehab Jalan di Langkat, Mantan Kadis Bina Marga Sumut, KPA dan 2 Staf Jalani Sidang Perdana

topmetro.news – Perkara korupsi rehab jalan di Langkat sidang perdana, Kamis (14/10/2021), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Ada empat terdakwa dalam sidang tersebut. Yakni, mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK) Sumut M Armand Effendy Pohan (55), selaku Pengguna Anggaran (PA). Dirwansyah (56), selaku Kuasa Pengguna Anggaran, juga Kepala UPT Jalan dan Jembatan Binjai Dinas BMBK TA 2020.

Kemudian, Agussuti Nasution (52) dan Tengku Syahrial (52). Mereka masing-masing staf pada UPT Jalan dan Jembatan Binjai Dinas BMBK Sumut TA 2020,

Keempatnya didakwa Tim JPU Kejari Langkat dimotori Ivan Dharmawulan dan Gery Gultom melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp176.231.618,00.

Persisnya di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Binjai pada Dinas BMBK Sumut. Tepatnya pada tujuh ruas jalan provinsi di lokasi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat.

Uraian Pasal

Tim JPU dalam dakwaannya menguraikan, para terdakwa tidak melakukan penelitian atas kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa. Sekaligus bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Tidak melakukan pengujian atas kebenaran material surat-surat bukti mengenai jak pihak penagih. Ini kemudian bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 21 UU Perbendaharaan Negara, Pasal 12, Pasal 132 dan Pasal 221 Permemdagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana perubahan Permendagri No. 21 Tahun 2011.

“Para terdakwa juga melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD. Sekaligus bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” urai Ivan Dharmawulan.

Melakukan pembayaran atas beban APBD sebelum barang dan/atau jasa diterima yang bertentangan dengan Pasal 21 UU Perbendaharaan Negara. Kemudian membuat dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya yang bertentangan dengan Pasal 4 Permendagri No. 55 tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban serta Penyampaiannya. Serta Pasal 3 Ayat (1) UU Keuangan Negara.

Terima Uang

Dalam pengerjaan rehab jalan tersebut, terdakwa menerima uang yang bukan haknya dan diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa yang bertentangan dengan Pasal 6 dan 7 ayat (1) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Juga melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tidak taat pada peraturan perundang-undangan. Serta tidak memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan yang bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) UU Keuangan Negara.

Tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jalan provinsi di Langkat. Di mana ini bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (1), (2), (4) dan (8) Permen PU No. 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.

Kemudian, mengusulkan PPTK dalam kegiatan tidak sesuai dengan kompetensi jabatan yang bertentangan dengan Pasal 12 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagaimana perubahan beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 dan Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perkaya

Hasil Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN), terdakwa mantan Kadis BMBK Provsu M Armand Effendy Pohan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.070.000.000.

Atau memperkaya orang lain yaitu terdakwa Dirwansyah (Rp732.274.000), Agussuti Nasution (Rp105 juta. Serta terdakwa Tengku Syahril (Rp60 juta). Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.987.935.253.

Para terdakwa kena jerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan materi dakwaan tim JPU dari Kejari Langkat, majelis hakim dengan ketua Jarihat Simarmata kemudian melanjutkan persidangan dua pekan mendatang.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment