Ari Laso Ditangkap Polisi di Rumahnya

TOPMETRO.NEWS – Tiga kawanan pelaku yakni Arianto alias Ari Laso (35) warga Jalan Kutilang BTN Purnama Deli, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dan Andre Nasution alias Abah (35) warga Dusun II Desa Nagori Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai serta Zulfikar Mahdani alias Dani (30) warga Dusun VII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, diringkus Rambutan dari kediamannya masing-masing. Selasa (30/5).

Para tersangka terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 4776 OS milik Yudha Bhakti Saragih yang sedang terparkir diteras rumahnya, di Jalan Sudirman Lingkungan III Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Menurut keterangan kapolsek AKP Supendi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala yang ditemui di Mapolsek Rambutan Jalan Gunung Lauser Kota Tebing Tinggi, Selasa (30/5) siang sekira pukul 12.30 Wib

“Selain ketiga tersangka, pihak Polsek Rambutan juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Revo milik korban dari kediaman salah seorang tersangka,” ujar AKP MT Sagala.

Diungkapkan Sagala, pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (25/5) pagi sekira pukul 05.30 Wib lalu ini berawal ketika tersangka Arianto sedang melintas didepan kediaman korban dan melihat jika kunci kontak sepeda motor Revo milik korban masih melekat di sepeda motornya, hingga tersangka akhirnya nekat mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut.

“Usai memarkir sepeda motornya diteras rumah, korban lupa untuk mencabut kunci kontak sepeda motornya dan langsung masuk kedalam rumah. Hingga akhirnya sepeda motor tersebut dengan mudah dicuri oleh tersangka,” sebut Sagala.

Menurut Sagala, sepeda motor korban kemudian dibawa kabur oleh tersangka Arianto ke Kota Sei Rampah Kabupaten Sergai, dan selanjutnya menyerahkan sepeda motor tersebut kepada rekannya yang bernama Andre Nasution untuk dijualkan dengan harga Rp 1,5 juta.
Tersangka Andre selanjutnya menjual sepeda motor tersebut kepada Zulfikar Mahdani, dan uang hasil penjualan sepeda motor itu kemudian dibagi dua oleh tersangka Arianto dan Andre.

“Saat menjalani pemeriksaan, tersangka Arianto mengaku jika dari hasil menjual sepeda motor korban sebesar Rp.1,5 juta, dirinya memberikan upah sebesar Rp.500 ribu kepada tersangka Andre,” Ujar MT.Sagala.(TMD/ERWAN)

Related posts

Leave a Comment