Giliran dr Indra Wirawan Saksi untuk Terdakwa Selvi, ‘Fee’ Vaksin Tetap Rp250.000 per Orang

Giliran dr Indra Wirawan Saksi untuk Terdakwa Selvi

topmetro.news – Giliran dr Indra Wirawan (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah-red), hadir sebagai saksi, Jumat (15/10/2021), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Tim JPU dari Kejati Sumut menghadirkannya secara video teleconference (vicon) sebagai saksi untuk terdakwa pemberi suap jual beli Vaksin Covid-19 secara massal, Selviwaty alias Selvi.

Dokter pada Dinas Kesehatan Sumut yang bertugas di lingkungan Kanwil Kemenkum HAM Sumut itu membenarkan adanya komitmen saksi dengan terdakwa Selvi.

“Iya. Biaya vaksin per orang Rp250.000. Saya nggak ikut memvaksin Yang Mulia. Ada tim saya yang memvaksinnya,” katanya.

Pada kesempatan itu hakim anggota Immanuel Tarigan bertanya, apakah saksi sadar bahwa vaksin Covid-19 bukan untuk diperjualbelikan dan warga yang divaksin tidak dikenakan biaya. Kemudian, dr Indra mengaku menyadarinya.

Fakta terungkap lainnya, vaksin yang diminta terdakwa kepadanya merupakan sisa kegiatan Vaksinasi Covid-19 dari 4 divisi. Yakni Divisi Administrasi, Pemasyarakatan, Keimigrasian serta Pelayanan Hukum dan HAM.

“Ada 4 surat permohonan vaksin yang saya masukkan ke Dinas Kesehatan Sumut Yang Mulia. Sisa vaksinnya saya bawa pulang dan simpan di kulkas,” urainya menjawab pertanyaan hakim anggota lainnya, Ibnu Kholik.

Ketika Ketua Tim JPU Hendri Sipahutar mencecar, Indra Wirawan mengakui bahwa kerjasama vaksinasi massal berbayar dengan terdakwa Selvi tersebut, tanpa seizin pimpinannya di Dinas Kesehatan Sumut.

Lanjutkan Kerjasama

Sementara Hendri, menjawab pertanyaan usai persidangan mengatakan, terdakwa Selvi semula bekerjasama (vaksinasi massal berbayar) dengan terdakwa satu lagi, Kristinus Saragih. Di mana Kristianus Saragih juga sebagai dokter di Dinas Kesehatan Sumut.

“Karena stok vaksin dari dr Kristinus habis, maka Kristinus meminta terdakwa Selviwaty menelepon dr Indra Wirawan yang bertugas di Kanwil Kemenkumham Sumut. Dari fakta terungkap di persidangan, kerjasama terdakwa Selvi dengan saksi ini (dr Indra Wirawan) berlanjut. Penyidik dari Polda Sumut tempo hari kan lebih dulu mengamankan mereka berdua. Setelah dilakulan pengembangam, terdakwa dr Kristinus menyusul diamankan?” urainya,” kata Hendri.

Dalam upaya konfrontir oleh Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, terdakwa Selviwaty juga mengikuti persidangan secara vicon menegaskan, setelah dari dr Kristinus kerjasama vaksin massal berbayar tersebut berlanjut ke saksi dr Indra Wirawan. Persidangan pun lanjut pekan depan.

Vaksinasi 2 Bulan

Uraian dalam dakwaan, terdakwa Selvi merupakan inisiator kegiatan vaksinasi Covid-19 jenis Sinovac massal berbayar tersebut. Akhirnya ada kesepakatan harga sekali vaksin Rp250.000 per orang. Dengan komitmen terdakwa Selvi mendapatkan ‘komisi’ -sesuai dakwaan- antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Sedangkan Vaksin Covid-19 yang digunakan terdakwa Kristinus Saragih dan Indra Wirawan adalah sisa vaksin yang seharusnya dikembalikan ke Dinkes Sumut.

Vaksin massal tersebut berlangsung selama 2 bulan, mulai April 2021 baru lalu. Di antaranya vaksin untuk 50 orang (Rp12.500.000), 18 orang (Rp4.500.000), 103 orang (Rp25.750.000), 90 orang (Rp22.500.000). Kemudian, 40 orang (Rp10 juta) dan 60 orang (Rp15 juta).

Terdakwa Indra dan Wirawan Kristinus Saragih masing-masing kena jerat pidana perbuatan berlanjut. Yaitu menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment