Nazir Salim Manik: Pemprovsu dan KPU Sumut Belum Pernah Bertemu

TOPMETRO.NEWS – Meski menemukan kata sepakat perihal sharing anggaran Pilkada yang diatur di dalam Permendagri 44 tahun 2015. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, ternyata belum juga menandatangani NPHD (naskah perjanjian hibah daerah).

Bahkan, Pemprovsu dan KPU Sumut belum pernah sekalipun bertemu untuk membahas draft NPHD yang akan disepakati nantinya. Artinya, tidak jelas kapan NPHD akan ditandatangani. Padahal, Pemprov Jabar sudah melakukan hal itu terlebih dahulu.

“Kapanpun kami siap, tapi sampai saat ini belum ada undangan untuk membahas NPHD,”ujar Anggota KPU Sumut Divisi Perencanaan dan Data, Nazir Salim Manik, Selasa (30/5).

Hanya saja, Nazir menghimbau kepada Pemprovsu agar mencairkan anggaran dana Pilkada dalam satu termin. Sebab, Permendagri 44/2015 akan segera direvisi.

“Kami berharap agar termin pencairan anggaran dana Pilkada 2018 dapat dicairkan 1 termin saja agar kepastian penganggaran lebih kuat, sesuai hasil diskusi pada Rapat Pimpinan KPU RI dan KPU Prov Se Indonesia di Bandung beberapa waktu lalu,”ungkapnya.

Kata dia, redaksi pada pasal 13 Permendagri 44/2015 akan diperbaiki.

“Nanti tidak ada lagi kalimat bertahap, namun sekaligus,”jelasnya.

Nazir mengatakan usulan yang disampaikan KPU Sumut kepada Pemprovsu untuk anggaran Pilgubsu 2018 sebesar Rp995 Miliar.

“Karena ada sharing anggaran, pastinya akan ada penghematan. Sayangnya, salinan SK Gubernur tentang sharing anggaran tidak kunjung diberikan kepada KPU,”pungkasnya.

Sebelumnya, disampaikan Sekdaprovsu, Hasban Ritonga tidak ada kendala berarti, meski NPHD tidak kunjung ditandatangani bersama KPU Provinsi Sumut.

Kata dia, saat ini Pemprovsu sedang dalam tahapan penyusunan NPHD.

“Tidak ada kendala, NPHD dalam tahap penyusunan. Secepatnya akan dilakukan,” katanya.(TM/11).

Related posts

Leave a Comment