Persidangan Pasal 242 di PN Stabat, JPU Kejari Langkat Tetap dengan Tuntutannya

eksepsi JPU Kejari Langkat

topmetro.news – Sidang lanjutan Perkara No. 246/Pid.B/2021/PN.Stb dalam kasus Pasal 242 dugaan memberikan keterangan palsu atas terdakwa Sri Bulana Br Sitepu kembali berlangsung di PN Stabat, Selasa (19/10/2021).

Agendanya mendengarkan eksepsi JPU Kejari Langkat atas Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Sidang perkara Pasal 242 ini, digelar di Ruang Candra PN Stabat, dipimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH MH. Hadir JPU dari Kejari Langkat, Imelda dan Tim PH terdakwa, Yusfansyah Dodi SH.

Fakta Persidangan

Dalam eksepsinya, JPU Imelda memaparkan, bahwa sikap mereka tetap sama. Yakni menuntut hukuman selama 6 bulan kepada terdakwa Sri Bulana Br Sitepu. Dalam eksepsinya, JPU menilai, bahwa apa yang PH terdakwa sampaikan dalam Nota Pembelaannya tidak sesuai dengan fakta dalam dakwaan.

“Terdakwa dengan meyakinkan dan telah terbukti menyampaikan keterangan palsu di bawah sumpah di depan pengadilan pada saat menjadi saksi di persidangan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Susi Susanti Br Perangin Angin. Jadi apa yang dikatakan PH terdakwa yang menyebutkan jika tuntutan JPU merupakan copypaste dari BAP penyidik dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Pasal 242, tidak beralasan, karena tuntutan yang disampaikan JPU telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Sehingga JPU tetap dengan tuntutan dengan menuntut terdakwa Sri Bulana selama 6 bulan,” ujar JPU, Imelda.

Sementara itu, dalam persidangan Perkara No. 409/Pid.B/2021/PN.Stb Pasal 242 lainnya atas terdakwa Rosmina Br Sitepu, berlangsung usai persidangan terdakwa Sri Bulana.

Sidang terdakwa Pasal 242 Rosmina Br Sitepu, agendanya juga dengan pimpinan Ketua Majelis Hakim PN Stabat As’ad Rahim Lubis SH MH. Agendanya mendengarkan eksepsi (sanggahan) dari JPU, Imelda atas Nota Pembelaan dari PH terdakwa, Edi Perwira Ginting SH MH.

Sama seperti eksepsi yang disampaikan kepada terdakwa Sri Bulana, dalam kasus Pasal 242 dengan terdakwa Rosmina, JPU juga menguatkan seluruh tuntutannya dan menyanggah apa yang disampaikan PH terdakwa.

Sidang perkara Pasal 242 dengan terdakwa Sri Bulana dan Rosmina itu akan berlanjut pada Selasa (2/11/2021). Atau dua pekan ke depan. Agendanya, pembacaan vonis (putusan).

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment