Eksepsi Ditolak, Korupsi Rp8,1 M Mantan Supervisor BRI KCP Kabanjahe Lanjut

Perkara korupsi BRI Kabanjahe

topmetro.news – Sidang perkara korupsi senilai Rp8,1 miliar lebih dengan terdakwa mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) pada PT Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe James Tarigan (52), dipastikan lanjut dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi fakta.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin yang dibacakan hakim anggota Husni Tamrin, Senin (25/10/2021) d Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan dalam amar putusan selanya menyatakan, materi dakwaan JPU dari Kejati Sumut sudah cermat dan lengkap baik secara formil maupun materil.

Sebaliknya nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum (PH) terdakwa James Tarigan dinilai sudah memasuki materi pokok perkara.

“Oleh karenanya hasil musyawarah kami selaku majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa melalui PH-nya ditolak untuk keseluruhan. Kapan bisa dihadirkan saksi-saksinya Pak Jaksa? Pekan depan? O, sekaligus nanti untuk saksi fakta terdakwa yang satu lagi (terdakwa Yoan Putra),” kata Sulhanuddin. Sidang pun dilanjutkan pekan depan depan memerintahkan kedua terdakwa dihadirkan di persidangan secara video teleconference (vicon).

Sementara usai persidangan, JPU dimotori Bambang Winanto didampingi Oktresia Sihite mengatakan, tidak ada agenda putusan sela bagi terdakwa Yoan Putra, bawahan langsung dari terdakwa James Tarigan karena sebelumnya tidak melakukan eksepsi.

Urusi KMK

Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa James Tarigan sejak tahun 2014 sampai bulan September 2017 sebagai SPB dan bawahannya langsung Yoan Putra (berkas penuntutan terpisah) sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK) dipercayakan mengurusi fasilitas Kredit Modal Kecil (KMK) kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha.

Sejumlah nama debitur/nasabah yang diusulkan terdakwa kemudian disetujui Pimpinan Cabang (Pinca) BRI KCP Kabanjahe dengan sistem elektronik Loan Approval Sistem (LAS). Data KMK langsung terbentuk ke rekening debitur/nasabah yang terkoneksi dengan sistem BRINETS dan hanya dapat diaktifkan oleh terdakwa James Tarigan.

Untuk rekening debitur/nasabah yang sudah aktif dapat melakukan penarikan uang KMK sewaktu-waktu sesuai nilai kelonggaran tarik kredit. Besarnya nilai kelonggaran tarik dihitung berdasarkan selisih antara nilai plafon kredit dengan jumlah total baki debet rekening pinjaman yang telah ditarik uangnya oleh debitur/nasabah.

Petugas Maker dan Checkernya juga terdakwa Yoan Putra (sejak Januari 2017 s/d September 2017) dibantu petugas Maker lainnya Ayu Novira (September 2017 s/d Maret 2018).

Selaku ADK dan Maker pada BRI Yoan Putra melakukan penarikan uang KMK yang seharusnya membuat, menandatangani dan mendistribusikan Kwitansi KW-01 atas permohonan penarikan pinjaman KMK yang diajukan oleh debitur/nasabah dan selanjutnya diserahkan kepada atasannya langsung yaitu terdakwa James Tarigan.

Terdakwa seharusnya melakukan pemeriksaan dan mencocokkan data antara Berkas Pinjaman Manual debitur/nasabah dengan Data Statis dalam BRINETS serta ditandatangani selaku Checker, dan selanjutnya diserahkan kepada AMOL yaitu saksi Junaidi untuk ditandatangani selaku Signer.

Namun setahu bagaimana terdakwa secara bertahap ‘nekat’ mencairkan dana pinjaman KMK tersebut. Belakangan terungkap bahwa nama berikut tanda tangan debitur/nasabah pemohon fasilitas KMK tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya alias fiktif.

Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, pencairan rekening pinjaman / kelonggaran tarik untuk KMK pada tahun 2017 s/d tahun 2018 di BRI Cabang Kabanjahe, Sumatera Utara menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.119.788.769.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidiair, Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment