Tak Ada Hal Meringankan, Terdakwa Kurir 52 Kg Sabu Asal Medan Sunggal Divonis Mati

Terdakwa Kurir 52 Kg Sabu Asal Medan Sunggal Divonis Mati

topmetro.news – Tak ada hal yang meringankan, Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob, 46, warga Jalan Inti Sari, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan akhirnya divonis pidana mati, Selasa (26/10/2021), di Cakra 8 PN Medan.

Majelis hakim diketuai Zufidah Hanum dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 52 kilogram.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejari Medan. Unsur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” kata Zufidah.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memiliki hak selama 7 hari kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.

Putusan majelis hakim sama alias conform dengan tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu, Nurhayati Ulfia juga menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman mati.

Tergiur Rp100 Juta

JPU dalam dakwaan menguraikan, terdakwa disuruh oleh Mursal untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika kepada Zulkifli di Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Tergiur akan mendapatkan upah Rp100 juta, terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian terdakwa dihubungi Mursal kembali untuk menjemput barang tersebut ke Tanjung Balai dan mengantarkannya di daerah Asrama Haji.

Mursal alias Marsel, Selasa (10/12/2019) sekitar pukul 13.30 WIB lebih dulu dibekuk tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Jalan Letda Sujono, depan Sekolah Perguruan Prayatna Medan, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Terdakwa selama beberapa bulan berhasil kabur dari kejaran petugas. Pepatah orang bijak, ‘Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga’.

Hamidi MY alias Mauktar akhirnya berhasil dibekuk pada 23 Februari 2021 sekira pukul 05.45 WIB di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment